Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

DPRD Samarinda Nilai Penertiban Pom Mini Harus Didukung Regulasi dan Solusi Jelas

DIALOGIS.CO, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menilai rencana penataan dan penertiban pom mini serta penjualan BBM eceran belum dapat dilakukan secara terburu-buru.

Pemerintah daerah dinilai perlu menyiapkan regulasi yang jelas dan solusi alternatif sebelum mengambil langkah penindakan terhadap aktivitas yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan persoalan pom mini bukan hanya menyangkut aspek ketertiban umum, tetapi juga berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari usaha tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan khusus yang secara tegas melarang aktivitas penjualan BBM eceran. Kondisi itu membuat pemerintah perlu melakukan kajian lebih mendalam sebelum menjalankan kebijakan penertiban.

“Kalau regulasi larangan tentang itu (penjualan eceran) ya sampai saat ini tidak ada yang spesifik. Ini kita kembalikan ke pemerintah kota, apakah dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak,” ujar Samri, Rabu (8/7/2026).

Samri menilai keberadaan pom mini selama ini juga memiliki sisi lain, yakni membantu masyarakat mendapatkan BBM dengan lebih mudah. Bagi sebagian warga, pom mini menjadi alternatif ketika harus menghadapi antrean panjang di SPBU.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memikirkan skema penyelesaian yang tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurut Samri, kebijakan tanpa solusi dapat berdampak terhadap pelaku usaha kecil maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Selain aspek sosial ekonomi, DPRD juga menyoroti kesiapan infrastruktur distribusi BBM di Samarinda.

Jumlah SPBU yang tersedia saat ini dinilai perlu menjadi pertimbangan apabila pemerintah benar-benar melakukan penertiban terhadap pom mini secara menyeluruh.

Samri memperkirakan penghentian operasional pom mini tanpa persiapan dapat membuat beban pelayanan beralih sepenuhnya ke SPBU.

Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang antrean kendaraan dan mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah titik.

DPRD Samarinda, lanjutnya, mendorong pemerintah menyusun kebijakan yang komprehensif, termasuk kemungkinan menyediakan jalur legal bagi pelaku usaha melalui program resmi seperti Pertashop atau mekanisme lain yang sesuai aturan.

Menurut Samri, penataan pom mini hanya akan efektif apabila didukung regulasi, kesiapan distribusi, serta solusi bagi masyarakat yang terdampak.

“Sekarang ada eceran saja orang masih mengantre panjang di SPBU, apalagi kalau itu ditertibkan dan dihilangkan. Jadi ya dilema,” pungkasnya. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post