Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan.

DPRD Samarinda Siapkan Perda untuk Tertibkan Pasar Rakyat dan Parkir Liar

DIALOGIS.CO, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat yang disiapkan sebagai dasar hukum untuk menata aktivitas perdagangan di pasar tradisional.

Regulasi tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan pedagang yang berjualan di luar area pasar, parkir liar, hingga meningkatkan tata kelola pasar yang lebih tertib.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan pembahasan Raperda dilakukan dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat agar aturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pedagang maupun pengunjung pasar.

“Selama ini kami bersama anggota pansus terus menyerap masukan masyarakat mengenai seperti apa pasar rakyat yang mereka inginkan,” kata Viktor, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, Perda tersebut tidak hanya mengatur aktivitas jual beli, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pedagang, pembeli, dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pasar.

Dengan tata kelola yang lebih baik, pasar rakyat diharapkan menjadi pusat perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman.

Selain penataan kawasan pasar, DPRD juga memasukkan ketentuan mengenai standar kebersihan sebagai bagian dari regulasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pasar tradisional sehingga tetap mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern.

Raperda juga diarahkan untuk memperkuat peran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu usulan yang dibahas adalah pembentukan koperasi pedagang sebagai wadah untuk mengembangkan usaha, menabung, serta memperluas akses pembiayaan melalui kerja sama dengan perbankan daerah.

Keberadaan pasar rakyat, lanjut Viktor, diharapkan tidak hanya menjadi tempat transaksi ekonomi, tetapi juga berkembang sebagai ruang interaksi masyarakat yang dapat mendukung kegiatan seni, budaya, dan wisata lokal sehingga mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya Perda ini nantinya tidak ada lagi yang berjualan di depan pasar dan meninggalkan lapaknya. Tidak ada lagi parkir liar. Semua kita masukan dalam Raperda ini,” tegasnya.

DPRD berharap Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dapat menjadi landasan dalam menciptakan pasar tradisional yang lebih tertib, bersih, dan berdaya saing.

Melalui regulasi tersebut, penataan kawasan pasar diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna pasar. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post