DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Kekurangan tenaga pengajar di Kota Samarinda masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
DPRD Kota Samarinda menilai, kondisi tersebut dipengaruhi oleh sistem rekrutmen yang terbatas serta standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh calon guru.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengatakan bahwa persoalan kekurangan guru bukan hanya terjadi di tingkat daerah, melainkan juga menjadi isu nasional yang berkaitan dengan regulasi dan mekanisme penerimaan tenaga pendidik.
“Ini masalah klasik, bukan hanya di Samarinda. Kendalanya ada di mekanisme perekrutan dan juga kompetensi tenaga guru itu sendiri,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam merekrut guru sesuai kebutuhan.
Proses penerimaan harus mengikuti prosedur dari pemerintah pusat, termasuk melalui Badan Kepegawaian Negara dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Perekrutan itu harus melalui mekanisme, seperti P3K. Tidak bisa serta-merta daerah langsung ambil sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Menurut Novan, meskipun kemampuan anggaran daerah dinilai mencukupi, pelaksanaan rekrutmen tetap dibatasi oleh regulasi yang berlaku.
Hal ini menyebabkan pemenuhan kebutuhan tenaga guru belum dapat dilakukan secara optimal.
Pemerintah Kota Samarinda sendiri telah melakukan upaya penambahan tenaga pendidik dengan merekrut sekitar 200 guru melalui skema P3K.
Namun, jumlah tersebut dinilai belum mampu menutupi kekurangan yang ada, karena sebagian besar hanya menggantikan guru yang telah memasuki masa pensiun.
“Yang direkrut itu lebih banyak untuk menutup yang pensiun, jadi belum benar-benar menambah kekuatan baru,” katanya.
Sebagai langkah sementara, DPRD bersama pemerintah daerah mendorong peningkatan kapasitas tenaga pengajar yang sudah ada, khususnya bagi guru berstatus P3K.
Upaya ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan di lapangan tanpa mengabaikan standar kualitas.
“Kita maksimalkan yang ada, terutama P3K, supaya bisa naik level secara kompetensi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka opsi penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang memiliki latar belakang pendidikan relevan untuk mengisi kekosongan di sekolah.
Meski demikian, Novan menegaskan bahwa peningkatan jumlah tenaga pendidik tidak boleh mengabaikan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
“Jadi guru itu tidak sembarangan. Harus memenuhi kualifikasi yang ada,” tegasnya. (Adv/ml)







