Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

DPRD Samarinda Susun Raperda RPIK, Siapkan Kepastian Hukum bagi Investasi Industri hingga 2045

DIALOGIS.CO, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) 2025–2045 sebagai acuan pengembangan sektor industri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi di Kota Tepian.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan regulasi tersebut akan menjadi pedoman pembangunan industri selama 20 tahun ke depan.

Penyusunannya juga diarahkan agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga pengembangan industri tidak mengganggu kawasan permukiman maupun ruang terbuka hijau.

Menurut Samri, pemerintah daerah tidak akan membuka kawasan industri baru, melainkan mengoptimalkan wilayah yang telah ditetapkan dalam RTRW. Melalui pengaturan zonasi yang jelas, aktivitas industri diharapkan berkembang secara terarah sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang.

Dalam rancangan tersebut, kawasan industri diproyeksikan berada di Kecamatan Palaran, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir. Palaran diprioritaskan sebagai pusat pengembangan karena memiliki ketersediaan lahan yang memadai serta didukung letak yang strategis.

Selain mengatur zonasi, Raperda RPIK juga akan mengklasifikasikan jenis industri yang dapat dikembangkan di setiap kawasan. Kebijakan itu disusun agar pembangunan industri lebih efisien, sesuai dengan karakter wilayah, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Samri menjelaskan, arah pengembangan industri tidak hanya berfokus pada sektor manufaktur, tetapi juga mendorong hilirisasi berbagai potensi unggulan daerah.

“Di antaranya pengembangan industri makanan dan minuman, penguatan industri Sarung Samarinda sebagai produk khas daerah, serta pemberdayaan sektor kerajinan seperti manik-manik dan ukiran khas Kalimantan Timur yang memiliki peluang menembus pasar ekspor,” tukasnya pada Kamis (2/7/2026).

Saat ini pembahasan Raperda RPIK masih berada pada tahap awal. DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda berencana melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam proses uji publik untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Rencana pembangunan industri ini berlaku hingga 2045 dan harus sejalan dengan RTRW. Kita ingin memperkuat kawasan yang sudah direncanakan agar investor memiliki kepastian hukum, sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang tertata dan berkelanjutan di Samarinda,” tutup Samri. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post