Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo.

DPRD Samarinda Targetkan Perda Sempadan Sungai Rampung dalam Dua Tahun

DIALOGIS.CO, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai dapat disahkan dan mulai diterapkan dalam waktu sekitar dua tahun sebagai dasar penataan kawasan bantaran sungai di Kota Tepian.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan Raperda yang merupakan inisiatif Komisi III itu saat ini masih berada pada tahap awal penyusunan.

Proses pembahasannya telah berjalan sekitar satu tahun dan akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Balai Wilayah Sungai serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Setelah sosialisasi, kami masih akan rapatkan dan koordinasi lagi dengan Balai. Ini masih tahap awal, nanti sosialisasinya bisa dilakukan beberapa kali lagi sampai benar-benar menjadi perda,” kata Arie Jumat (24/7/2026).

Menurut Arie, penyusunan regulasi tersebut menghadapi tantangan karena harus menyesuaikan ketentuan sempadan sungai dengan kondisi permukiman yang telah lama berdiri.

Oleh sebab itu, pembahasan dilakukan secara bertahap agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Ia menjelaskan, DPRD juga terus melakukan pendataan terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai.

Pemetaan awal telah dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Gunung Lingai, Jalan Pemuda, dan Belatuk, namun jumlah bangunan yang terdampak masih dalam proses pendataan dan kajian.

“Penentuan batas sempadan sungai tidak bisa disamaratakan. Semua harus melihat kondisi di lapangan sehingga aturan yang dibuat benar-benar realistis untuk diterapkan,” ujarnya.

Arie menambahkan, koordinasi dengan instansi teknis akan terus dilakukan guna memastikan Raperda memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mengakomodasi kondisi eksisting di lapangan.

Ia berharap pembahasan, koordinasi, dan sosialisasi dapat berjalan sesuai tahapan sehingga Perda Sempadan Sungai dapat disahkan sebelum masa jabatan anggota DPRD periode ini berakhir. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post