IMG-20251125-WA0007

Energi Surya untuk 26 Desa Solusi Cerah Atasi Gelapnya Akses Listrik di Kutim

DIALOGIS.CO, SANGATTA – Pemerataan akses listrik di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 26 desa di wilayah tersebut hingga saat ini masih belum mendapatkan akses listrik sama sekali, sebuah kondisi yang sangat mempengaruhi kualitas hidup dan perekonomian masyarakat setempat. Kondisi ini tidak hanya membatasi aktivitas pada malam hari, tetapi juga menghambat akses terhadap informasi, pendidikan melalui pembelajaran daring, serta pengembangan usaha produktif yang memerlukan tenaga listrik, sehingga memperlebar kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.

Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, anggota Komisi C DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, secara aktif mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dan konkret guna mengatasi persoalan mendasar tersebut. Dorongan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan hak dasar masyarakat atas energi terpenuhi, sebagaimana mandat konstitusi.

Solusi yang ditawarkan oleh legislator ini adalah dengan memanfaatkan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat. Paembonan menekankan bahwa program PLTS ini bukan sekadar alternatif, melainkan solusi yang tepat dan terstruktur untuk daerah-daerah terpencil yang secara teknis dan geografis dinilai tidak terjangkau atau tidak ekonomis untuk dibangun jaringan listrik konvensional oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Teknologi PLTS dinilai cocok karena dapat dibangun secara modular dan tidak bergantung pada jaringan kabel yang rumit dan mahal untuk daerah dengan topografi yang menantang.

“Kalau memang 26 desa ini ternyata dalam perkiraan ke depan tidak bisa sampai PLN. Pemerintah pusat kan sudah punya program tuh, bahwa di setiap desa yang tidak bisa terjangkau dengan aliran listrik PLN, itu harus dalam bentuk pembangkit listrik tenaga surya. Itu perintah presiden loh,” ujarnya di Sangatta.

Pernyataan ini mengandung dua poin penting. Pertama, ia menggarisbawahi pentingnya sebuah kajian atau perkiraan teknis yang realistis tentang kemungkinan penjangkauan jaringan listrik PLN ke desa-desa tersebut di masa depan. Kedua, dengan menyebutkan bahwa ini adalah “perintah presiden”, Paembonan memberikan penekanan politik dan birokratis yang kuat, menunjukkan bahwa sudah ada mandat dan program nasional yang siap diturunkan, sehingga tinggal bagaimana pemerintah daerah merespons dan mengajukan proposal yang tepat. Hal ini seharusnya mempermudah langkah pemerintah daerah karena sudah ada payung kebijakan dan anggaran yang disediakan oleh pusat.

Lebih lanjut, politikus tersebut meminta agar Pemerintah Daerah, dalam hal ini dipimpin oleh Bupati, dapat berkoordinasi secara intensif dan proaktif dengan pihak-pihak terkait, terutama PLN. Koordinasi ini dimaksudkan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam terhadap kondisi riil ke-26 desa tersebut. Proses identifikasi ini menjadi langkah kritis yang menentukan langkah selanjutnya. “Nah makanya itu yang saya bilang kembali. Kepala daerah harus betul-betul bisa berkoordinasi dengan misalnya PLN, mengidentifikasi 26 desa ini kalau memang potensinya ke depan tidak mungkin dengan jaringan PLN, maka kita bisa usulkan untuk mendapatkan jaringan pembangkit listrik tenaga surya,” pungkas Paembonan.

Pernyataan ini menegaskan urutan logis yang harus dilakukan. Frasa “mengidentifikasi… kalau memang… maka kita bisa usulkan” menunjukkan sebuah alur pikir yang sistematis: dari assessment, menuju kesimpulan, dan diakhiri dengan aksi pengajuan usulan. Proses identifikasi bersama PLN ini sangat krusial untuk mendapatkan data teknis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, yang akan menjadi dasar pengajuan usulan ke pemerintah pusat. Tanpa data yang valid, usulan tersebut berisiko ditolak atau tidak diprioritaskan.

Dengan adanya identifikasi yang jelas dan data yang solid, usulan pemanfaatan PLTS untuk ke-26 desa tersebut dapat segera diajukan kepada pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga terkait. Hal ini diharapkan dapat segera menjawab persoalan ketiadaan listrik yang dialami oleh ribuan rumah tangga di wilayah terpencil Kutim, sekaligus merealisasikan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan energi. Pemenuhan akses listrik melalui PLTS di desa-desa terpencil ini bukan hanya tentang penerangan, tetapi juga tentang membuka akses terhadap informasi, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi kerakyatan, yang pada akhirnya akan mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan di Kutai Timur. Implementasi PLTS juga sejalan dengan komitmen global untuk transisi energi bersih, memberikan manfaat ganda bagi masyarakat dan lingkungan. (Adv/jn)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post