DIALOGIS.CO, SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan penjelasan mendalam mengenai pola serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyoroti bahwa belanja pegawai menjadi pos yang lancar terserap karena sifatnya yang tidak dapat ditunda, berbeda dengan realisasi di sektor fisik yang sering kali menghadapi berbagai kendala teknis dan birokratis. Kondisi ini menciptakan ketimpangan dalam penyerapan anggaran, di mana belanja rutin cenderung lebih mudah diserap dibandingkan dengan belanja modal yang justru berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.
“Di belanja pegawai, gaji pegawai kan tidak bisa ditunda, jadi yang fisik aja mungkin,” ujar Jimmi. Pernyataan ini menggarisbawahi karakteristik fundamental dari kedua jenis belanja tersebut. Belanja pegawai, seperti gaji dan tunjangan, merupakan kewajiban tetap pemerintah yang harus dibayarkan secara berkala tanpa penundaan, karena menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan aparatur sipil negara. Sementara itu, belanja fisik atau modal memiliki siklus yang lebih panjang dan rentan terhadap berbagai hambatan, mulai dari perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan di lapangan.
Jimmi menegaskan perbedaan mendasar antara belanja pegawai dan belanja modal. Menurutnya, pegawai pemerintah berfungsi sebagai pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebagai pelaksana konstruksi atau pembangunan infrastruktur secara langsung. Tugas mereka berkutat pada pengadministrasian kebutuhan pemerintah, termasuk anggaran. “Pegawai ini bukan pelaksana konstruksi yaa, pegawai ini pelaksana administrasi itu dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, pemerintah penyampaian pelayanan administrasi perlu, anggaran dan sebagainya, mereka pegawai sifatnya di situ, jadi bukan pembangunan fisik mereka, jadi bukan bekerja di bidang infrastruktur, jadi dia hanya administrasi.”
Penjelasan ini penting untuk memahami pembagian peran yang jelas dalam struktur pemerintahan. Aparatur sipil negara bertugas mengelola administrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan, sementara pelaksanaan pembangunan fisik dikerjakan oleh kontraktor atau pihak ketiga melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Pemisahan peran ini sering kali menjadi sumber kelambatan, karena proses administrasi yang panjang dari sisi pemerintah dapat berdampak pada tertundanya pelaksanaan pekerjaan fisik oleh kontraktor.
Ia menjelaskan bahwa belanja pegawai memiliki alur yang sudah jelas dan diatur oleh regulasi, seperti pembayaran gaji dan tunjangan, sehingga penyerapannya lebih mudah. Sementara itu, kendala justru banyak dihadapi oleh belanja modal untuk infrastruktur. Proyek fisik melibatkan banyak komponen kompleks yang seringkali membutuhkan waktu panjang. “Selama ini kan yang terkendala infrastruktur, infrastruktur misalkan pekerjaan fisik, tentu banyak komponen di dalamnya, termasuk SK PPK dan sebagainya, proses lelang dan sebagainya, itu yang banyak hal kita tunggu, termasuk DPA, tidak bisa melakukan, proses penanganan kontrak, kalau DPA-nya belum, pemerintah janji hari Jumat nanti.”
Uraian Jimmi ini menyentuh akar permasalahan klasik dalam belanja modal, yaitu kerumitan birokrasi. Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK), proses lelang, hingga penanganan kontrak merupakan mata rantai yang saling bergantung. Keterlambatan di satu titik, seperti belum ditetapkannya DPA, dapat mengakibatkan tertundanya seluruh proses berikutnya. Janji “hari Jumat nanti” yang disampaikan Jimmi merefleksikan dinamika dan tekanan waktu yang sering dihadapi dalam mengejar target penyerapan anggaran, terutama di akhir periode.
Dengan demikian, meskipun belanja pegawai mendominasi serapan anggaran karena sifatnya yang wajib dan rutin, tantangan sesungguhnya justru terletak pada optimalisasi belanja modal. Meningkatkan efisiensi proses administrasi, mempercepat tahapan pengadaan, dan memastikan koordinasi yang lebih baik antar satuan kerja menjadi kunci untuk mendongkrak serapan anggaran di sektor fisik. Hal ini penting agar anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dapat benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat Kutai Timur. (Adv/jn)







