DIALOGIS.CO, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Komisi B, Faisal Rachman, menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong model pengembangan perkebunan yang berpusat pada masyarakat sebagai subjek utama. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat ini merupakan fondasi utama dan strategis dalam membangun kemandirian ekonomi daerah yang berkelanjutan, menggeser ketergantungan berlebihan pada sektor ekstraktif yang fluktuatif.
“Jadi basis perkebunan yang ada di Kutai Timur itu adalah perkebunan yang berbasis kekuatan masyarakat,” tegas Faisal. Pernyataan ini menegaskan filosofi dasar yang diusung, di mana masyarakat bukan dilihat sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai pelaku utama (prime mover) yang kekuatan, pengetahuan lokal, dan partisipasi aktifnya menjadi penggerak utama sektor perkebunan. Pendekatan dari akar rumput (grassroot) ini diyakini dapat menciptakan model pembangunan yang lebih inklusif dan sesuai dengan konteks lokal.
Ia mengakui bahwa peran pemerintah dalam merencanakan program-program strategis tetap sangat krusial. Pemerintah memiliki sumber daya, kewenangan, dan kapasitas untuk merancang kebijakan yang dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuhnya perkebunan rakyat. Tanpa perencanaan yang matang dan terarah dari pemerintah, upaya pengembangan tersebut tidak akan memiliki peta jalan yang jelas dan sulit untuk diimplementasikan secara optimal serta berkelanjutan. “Ya programnya tentu harus pemerintah rencanakan.” Pernyataan ini menempatkan pemerintah sebagai fasilitator dan regulator yang bertanggung jawab untuk menyusun kerangka kerja pembangunan perkebunan yang komprehensif.
Faisal menjelaskan bahwa fokus pengembangan harus ditujukan pada pemanfaatan ruang atau lahan-lahan yang masih memiliki potensi ekonomi signifikan namun belum tergarap secara maksimal. Potensi ini bisa berupa lahan-lahan tidur atau area yang produktivitasnya masih di bawah standar. Syarat mutlaknya, kawasan tersebut harus memiliki status hukum yang jelas dan bukan merupakan kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi, guna menghindari konflik tenurial, sengketa lahan, dan masalah hukum di kemudian hari yang justru dapat merugikan masyarakat itu sendiri. “Makanya ruang-ruang itu tadi, ruang-ruang yang masih memiliki potensi dan itu bukan kawasan hutan.” Penekanan pada aspek legalitas lahan ini menunjukkan pendekatan yang prudent dan berorientasi pada keberlanjutan, memastikan bahwa setiap aktivitas perkebunan dibangun di atas fondasi kepastian hukum yang kuat.
Harapannya, dengan membuka akses dan memberikan kepastian terhadap pengelolaan lahan-lahan produktif tersebut, masyarakat lokal akan mendapatkan kesempatan yang lebih luas dan adil untuk meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraannya. Skema yang diusung bukan perkebunan skala besar korporasi, melainkan penciptaan dan penguatan perkebunan rakyat, di mana masyarakat bertindak sebagai subjek utama yang memegang kendali, mulai dari proses penanaman, pemeliharaan, hingga pengelolaan dan pemasaran hasilnya. “Diharapkan bagaimana masyarakat kita yang diberikan kesempatan untuk melakukan penanaman perkebunan yang berbasis rakyat.” Skema ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai tambah ekonomi dari hasil perkebunan tetap berputar dan dinikmati oleh masyarakat lokal, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian desa.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah nyata dan transformatif untuk mengubah struktur ekonomi Kutim yang selama ini masih sangat bergantung pada sektor ekstraktif, seperti pertambangan, menuju ekonomi yang lebih mandiri, berdaulat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan mengedepankan perkebunan berbasis rakyat, diharapkan lahir kemandirian pangan dan ekonomi baru yang tahan terhadap guncangan, sekaligus melestarikan sumber daya alam untuk generasi mendatang. (Adv/jn)







