DIALOGIS.CO, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Kantor ATR/BPN kembali menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan fokus pada inovasi pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik tanah secara damai.
Dipimpin Akhmad Sarifuddin, Kepala Kantor ATR/BPN Kutim, sidang tersebut dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor, Kadis Pertanahan Simon Salombe, serta sejumlah pejabat daerah. Pertemuan itu menyoroti perlunya langkah-langkah inovatif agar program redistribusi tanah berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Reforma agraria bukan hanya urusan legalitas, tapi juga proses membangun tatanan sosial yang lebih adil. Karena itu, kami menekankan pendekatan partisipatif dan edukatif,” ujar Sarifuddin.
Selain membahas Daftar Calon Subjek dan Objek Redistribusi Tanah, GTRA Kutim juga mengevaluasi hambatan teknis di lapangan, seperti tumpang tindih lahan dan keterlambatan verifikasi dokumen. Pemerintah berencana memanfaatkan teknologi digital pemetaan untuk mempercepat proses validasi data tanah.
Noviari Noor dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi. “Pemkab Kutim mendukung penuh percepatan reforma agraria. Harapan kami, hasil sidang ini menghasilkan rekomendasi konkret agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Reforma agraria juga diharapkan mampu menjadi instrumen penyelesaian konflik secara damai. Melalui pendekatan dialogis, GTRA berupaya menghindari potensi gesekan sosial akibat perebutan lahan.
Tak hanya itu, forum juga membahas peningkatan kapasitas warga penerima lahan melalui pelatihan usaha tani dan akses pembiayaan mikro. Langkah ini diyakini mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa sekaligus menekan angka kemiskinan di wilayah pedesaan Kutim.
Dengan dukungan lintas lembaga, Sidang GTRA Kutim diharapkan menjadi momentum penting menuju tata kelola pertanahan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil. (adv/prokopimkutim/jn)







