DIALOGIS.CO, SANGATTA — Upaya memperindah wajah kota dan menata ruang publik di Sangatta terus digenjot. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur menggelar patroli penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, terutama di kawasan Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, dan pasar tumpah sepanjang Jalan Inpres.
Di tiga titik tersebut, pemandangan lapak yang menumpuk di trotoar, bahu jalan, sampai menutupi parit sudah jamak ditemui. Aktivitas ini dinilai menyalahi aturan tata ruang, mengganggu kebersihan lingkungan, dan menurunkan aspek keselamatan bagi pengguna jalan maupun pengunjung pasar.
Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat, menegaskan bahwa penertiban bukan sekadar operasi rutin, melainkan bagian dari program strategis penataan kawasan perdagangan dan ruang publik. Pemerintah daerah ingin memastikan fungsi jalan, trotoar, hingga saluran drainase tidak terganggu oleh aktivitas ekonomi yang tidak pada tempatnya.
“Kami tidak ingin usaha masyarakat mati, tetapi kami juga harus menjaga ketertiban dan keselamatan. Pedagang yang berjualan di atas parit dan trotoar rentan kecelakaan. Selain itu, lalu lintas jadi sempit dan rawan macet,” kata Fata.
Ia menyebut, Satpol PP telah lebih dulu melakukan pendekatan persuasif. Petugas berkali-kali mengimbau agar pedagang berpindah ke area yang sudah disediakan pemerintah. Sosialisasi pun dilakukan untuk menjelaskan konsekuensi hukum bila tetap melanggar.
“Ketika peringatan tak diindahkan dan pelanggaran terus berulang, kami wajib mengambil tindakan sesuai peraturan daerah. Namun, cara-cara dialogis tetap kami utamakan di lapangan,” ujarnya.
Tak hanya PKL, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menjadikan trotoar sebagai lokasi parkir. Satpol PP merencanakan patroli berkala pada jam padat dan hari pasar, sehingga pengawasan berjalan konsisten.
Melalui penertiban yang terukur dan humanis ini, Pemkab Kutim berharap lingkungan pasar lebih rapi, ruang publik bisa diakses nyaman oleh warga, dan aktivitas ekonomi tetap dapat bergeliat tanpa menabrak aturan. (adv/prokopimkutim/jn)







