DIALOGIS.CO, SANGATTA – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Komisi C, Pandi Widiarto, menyatakan bahwa pihaknya secara khusus mengantisipasi keluhan warga terkait infrastruktur jalan yang kerap menjadi perhatian publik. Menurutnya, strategi jangka pendek telah disiapkan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis untuk menangani ruas-ruas jalan yang paling parah dan mendesak untuk segera diperbaiki. Langkah antisipatif ini penting untuk merespons keluhan masyarakat secara sistematis, bukan sekadar reaktif, sehingga penanganan jalan rusak dapat dilakukan secara terencana dan tepat sasaran.
Pandi mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang didorong adalah optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) serta mencari strategi alternatif di tengah tantangan fiskal. “Jadi misalnya penurunan DBH ini langkah apa yang harus diambil pemerintah bersama kita DPR, salah satunya kami mendorong pemerintah untuk banyak melakukan perencanaan terkait jalan – jalan mana yang menjadi prioritas yang saat ini rusak parah,” jelasnya. Pernyataan ini menunjukkan pendekatan yang realistis, di mana penurunan DBH tidak dilihat sebagai hambatan mutlak, melainkan sebagai momentum untuk memperkuat aspek perencanaan dan menentukan skala prioritas dengan lebih cermat.
Ia menambahkan bahwa DPRD berharap dapat berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam skema pembangunan yang lebih integratif. Harapan ini merefleksikan pemahaman bahwa beban pembangunan infrastruktur jalan tidak dapat ditanggung oleh pemerintah daerah sendiri, tetapi memerlukan sinergi antar tingkat pemerintahan untuk hasil yang optimal dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Pandi menjelaskan bahwa pembangunan jalan dapat dilakukan melalui tiga skema pendanaan, yaitu APBD, bantuan keuangan provinsi, dan APBN. Kerangka pendanaan yang multi-sumber ini membuka peluang untuk mempercepat pembangunan, asalkan diatur dengan mekanisme koordinasi yang efektif. “Nah itu yang mau kita atur kolaborasinya, secara prinsip pemerintah Kutim yang harus siapkan adalah perencanaannya dulu,” tegasnya. Penekanan pada “perencanaannya dulu” menegaskan bahwa kunci utama dari seluruh proses ini adalah dokumen perencanaan yang matang, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan, yang akan menjadi dasar untuk mengajukan proposal pendanaan ke pemerintah provinsi dan pusat.
Tahap awal yang menjadi kunci adalah pemetaan menyeluruh untuk membagi ruas jalan berdasarkan kewenangan, apakah menjadi tanggung jawab kabupaten, provinsi, atau pusat. Proses pemetaan ini sangat krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan bahwa setiap ruas jalan yang rusak memiliki penanggung jawab yang jelas untuk penanganannya. Tanpa pemetaan yang akurat, upaya perbaikan bisa terhambat oleh perdebatan mengenai kewenangan, sementara kondisi jalan terus memburuk.
Setelah pemetaan, prioritas penanganan akan ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Prinsip value for money akan diterapkan, di mana jalan dengan tingkat kerusakan paling parah dan memiliki dampak ekonomi serta sosial terbesar bagi masyarakat akan didahulukan. Pendekatan ini memastikan bahwa anggaran yang terbatas dialokasikan untuk program yang dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat banyak.
Secara prinsip, visi dan misi Bupati untuk membangun konektivitas antarkecamatan akan menjadi prioritas utama dalam setiap perencanaan yang didorong oleh DPRD. Komitmen politik ini menjadi panduan strategis, memastikan bahwa pembangunan jalan tidak hanya bersifat tambal sulam, tetapi merupakan bagian dari grand design yang lebih besar untuk memperkuat konektivitas wilayah, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh penjuru Kabupaten Kutai Timur. Dengan kolaborasi tiga pilar anggaran dan perencanaan yang matang, diharapkan permasalahan jalan rusak di Kutim dapat ditangani secara lebih sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. (Adv/jn)







