DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Langkah nyata membangun desa sadar hukum kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini, melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, pemerintah mengajak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparatur desa untuk memahami pentingnya hukum dalam tata kelola pemerintahan.
Januar Bayu Irawan, Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, menuturkan bahwa dinamika peraturan terus berkembang. Karena itu, aparatur desa perlu dibekali kemampuan untuk menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku. “Bimtek ini jadi momentum memperkuat peran BPD dalam memastikan kebijakan desa sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Kutim tengah mendorong dua program penting: Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Keduanya merupakan wujud konkret negara hadir di tengah masyarakat, terutama dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga kurang mampu.
Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi dalam sambutannya menegaskan, kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif pemerintah terhadap masyarakat desa. “Pengelolaan keuangan desa sering kali menjadi sumber masalah hukum. Dengan pemahaman regulasi yang benar, kita bisa mencegah hal itu terjadi,” katanya.
Ia juga mendorong agar kegiatan serupa dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan lembaga pendidikan hukum maupun organisasi masyarakat sipil. “Kita ingin tercipta sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat budaya sadar hukum,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari Ferry Gunawan dari Kemenkumham Kaltim, yang menyebut bahwa langkah Kutim sudah sejalan dengan kebijakan nasional. “Posbakum dan Kadarkum bukan hanya program, tapi instrumen penting memperkuat hak-hak hukum masyarakat desa,” ujarnya.
Menurut Ferry, lima daerah di Kaltim telah membentuk program serupa: Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu. “Kami berharap Kutim menjadi bagian dari gerakan besar membangun desa yang sadar hukum dan inklusif,” tuturnya. (adv/prokopimkutim/jn)







