DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
Fraksi juga menyoroti sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari pemanfaatan aset, kualitas belanja modal, hingga transparansi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda, Iswandi, saat membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Samarinda.
Menurut Iswandi, APBD tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Setiap anggaran yang dibelanjakan pemerintah harus mampu kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan penciptaan lapangan kerja.
“APBD bukan sekadar daftar angka dan akronim. APBD adalah instrumen politik pembangunan, instrumen keberpihakan, dan amanat rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, perlindungan, kesempatan kerja, infrastruktur yang berfungsi, dan kehidupan yang lebih bermartabat,” tegas Iswandi, Rabu (29/7/2026).
Selain memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan.
Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan aset daerah yang dinilai perlu dioptimalkan agar memberikan manfaat ekonomi maupun meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fraksi juga meminta pemerintah memastikan setiap aset strategis memiliki kejelasan status hukum, rencana pemanfaatan, target kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serta skema kerja sama yang tetap mengutamakan kepentingan pemerintah daerah.
Di sektor belanja modal, Fraksi PDI Perjuangan menilai keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari tingginya realisasi anggaran atau penyelesaian proyek secara administratif. Kualitas hasil pembangunan dan manfaat yang dirasakan masyarakat dinilai harus menjadi indikator utama.
“Proyek yang telah dibayar belum tentu telah memberi manfaat. Aset yang telah tercatat belum tentu telah berfungsi dan bangunan yang berdiri belum tentu telah menyelesaikan persoalan rakyat. Belanja modal harus dinilai dari kualitas, ketepatan waktu, manfaat, keselamatan, dan kesiapan operasionalnya,” ujar Iswandi.
Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan utang daerah, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Meski menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah, fraksi menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Adv/ml)







