DIALOGIS.CO, TELUK PANDAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam upaya mewujudkan reforma agraria di wilayah pesisir selatan Kutim. Salah satu fokus utama adalah Desa Danau Redan, yang menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
Kegiatan penelitian lapangan Panitia Pertimbangan Landreform di Balai Pertemuan Umum Danau Redan menjadi momentum penting bagi percepatan program ini. Hadir dalam acara tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Kepala ATR/BPN Kutim Akhmad Saparuddin, Camat Teluk Pandan Anwar, dan Kepala Desa Danau Redan Sabri.
Dalam paparannya, Sabri menjelaskan bahwa sebagian wilayah Danau Redan masih termasuk kawasan hutan lindung. Kondisi ini menghambat pengembangan ekonomi lokal karena BUMDes tidak bisa memanfaatkan potensi alam seperti batu gunung.
“Kami butuh dukungan pemerintah agar potensi alam ini bisa dimanfaatkan tanpa melanggar aturan,” jelas Sabri.
Camat Teluk Pandan Anwar menambahkan, terdapat pula potensi galian C yang belum dikelola secara legal di beberapa desa. Ia berharap Pemkab Kutim dan BPN dapat memberikan panduan teknis agar desa tidak terjebak pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya.
“Kami ingin pembangunan desa berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kepala ATR/BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, menyebut Kutim mendapatkan jatah 180 sertifikat tanah tahun ini, dan 78 di antaranya dialokasikan untuk Danau Redan. Ia menegaskan pentingnya proses validasi lapangan.
“Sertifikat tidak boleh hanya formalitas. Lokasi, batas, dan objeknya harus benar-benar sesuai fakta,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menuntaskan masalah agraria di Kutim.
“Legalitas tanah bukan hanya dokumen, tapi juga bentuk keadilan sosial bagi masyarakat,” ujarnya. Ia berharap semua proses pengukuran berjalan lancar agar hak milik masyarakat segera terbit.
Dengan sinergi berbagai pihak, Pemkab Kutim optimistis program reforma agraria mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan lahan di perbatasan Kukar–Kutim. (adv/prokopimkutim/jn)







