DIALOGIS.CO, SANGATTA – Gebyar Pajak Kutai Timur (Kutim) 2025 tidak sekadar pesta hadiah. Di balik kemeriahan acara yang digelar di Ruang Akasia, GSG Bukit Pelangi itu, Pemerintah Kabupaten Kutim memanfaatkannya sebagai ruang edukasi publik tentang pentingnya pajak dan siapa saja yang termasuk wajib pajak (WP).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah menjelaskan bahwa WP adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya warisan yang belum terbagi, badan usaha, maupun instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pemahaman yang benar mengenai status WP menjadi kunci memperluas basis pajak daerah. “Ketika masyarakat sadar sebagai wajib pajak, maka kontribusi terhadap pembangunan akan semakin kuat. Ini berpengaruh langsung terhadap kemandirian fiskal Kutim,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Bapenda memberikan penghargaan kepada 100 WP teladan atas konsistensi mereka membayar pajak secara digital. Penghargaan meliputi pembayaran PBB-P2, BPHTB, PBJT untuk hotel, restoran, hiburan, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Sebagai upaya mendorong digitalisasi, Pemkab Kutim mengintegrasikan agenda ini dengan High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), menghadirkan jajaran pejabat daerah, Forkopimda dan Pimpinan Bankaltimtara Cabang Sangatta.
Kemeriahan ditambah dengan pengundian 63.352 nomor undian dari WP yang membayar pajak secara online periode 1 Januari–29 Oktober 2025. Sebanyak 75 hadiah berupa perlengkapan rumah tangga disiapkan sebagai bentuk apresiasi.
Melalui tagline “Yok Etam Taat Pajak, Untuk Kutim Semakin Maju”, pemerintah berharap budaya taat pajak dan pemanfaatan layanan digital semakin mengakar di tengah masyarakat Kutai Timur. (adv/prokopimkutim/jn)







