DIALOGIS.CO, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas menyikapi laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Langkah perusahaan yang dianggap tergesa-gesa dan tidak melalui mekanisme pembinaan yang benar membuat Pemkab Kutim meminta proses PHK dihentikan sementara dan seluruh prosedurnya dikaji ulang.
Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, pada Kamis (13/11/2025), mempertemukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau, manajemen PT PAMA, serta perwakilan pekerja. Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi pemerintah untuk meminta klarifikasi atas munculnya dua kasus PHK dan satu pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada karyawan.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa PHK adalah tindakan paling akhir dalam penyelesaian hubungan kerja, sehingga tidak boleh ditempuh tergesa-gesa atau tanpa mekanisme pembinaan yang jelas.
“Yang perlu diingat adalah memanusiakan manusia. Itulah amal jariah kita. Saya mohon keputusan PHK ditinjau kembali, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup keluarga dari pekerja yang diberhentikan,” ucap Roma.
Roma juga menyoroti laporan pekerja yang menyebut bahwa SP3 diberikan sebagai dasar PHK tanpa melalui dialog, mediasi internal, atau pendampingan serikat. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan kedisiplinan harus melalui tahapan pembinaan berjenjang, bukan langsung pada penalti tertinggi.
Menurutnya, perusahaan harus memastikan setiap sanksi telah melalui investigasi dan komunikasi terbuka dengan pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Perusahaan harus membuka ruang diskusi sebelum memberi sanksi. Jangan sampai pekerja terkejut ketika tiba-tiba menerima SP3 atau bahkan PHK,” tegasnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang memimpin rapat meminta Disnakertrans untuk melakukan pemantauan prosedur secara menyeluruh. Ia menolak adanya PHK jika prosedur penanganan masalah belum dilalui dengan benar.
“Saya minta Disnakertrans diulang lagi prosedurnya satu per satu. Saya tidak ingin ada PHK di Kutim. Pastikan apakah langkah yang diambil perusahaan sudah sesuai aturan atau belum,” ujar Ardiansyah.
Selain soal PHK, Pemkab Kutim mengingatkan PT PAMA agar tetap patuh pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan tenaga kerja lokal. Pemerintah menilai PHK terhadap pekerja harus dipertimbangkan secara ekstra hati-hati karena berdampak langsung pada stabilitas sosial masyarakat.
Disnakertrans Kutim menegaskan siap memediasi persoalan ini secara profesional, baik melalui pertemuan bipartit maupun tripartit apabila diperlukan. Roma berharap PT PAMA membuka ruang dialog agar masalah tidak berkembang dan hubungan industrial tetap stabil.
“Harapan kami, pihak perusahaan membuka hati dan melihat persoalan ini sebagai upaya menjaga keharmonisan di dunia kerja. Kalau hubungan industrial terjaga, perusahaan pun akan lebih produktif,” tutup Roma. (ADV)







