DIALOGIS.CO, SANGATTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menata Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) memasuki babak baru. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPDes), Pemkab mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara. Kegiatan ini akan diteruskan ke seluruh kecamatan se-Kutim sebagai langkah penyamaan persepsi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan pentingnya Perbup sebagai pedoman teknis bagi pemerintah desa.
“Peraturan ini menjadi dasar agar penyaluran bantuan keuangan berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kami ingin pemerintah desa memahami betul prosedur yang diatur, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan,” ungkap Ardiansyah.
Bupati juga mengapresiasi peran aktif Ketua RT yang selama ini menjadi penghubung utama antara warga dengan pemerintah. Menurutnya, aspirasi RT perlu diakomodasi dalam perencanaan penggunaan BKKD agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan warga di lingkungan masing-masing.
Ardiansyah tak menutup mata terhadap dinamika regulasi dari pemerintah pusat. Sejumlah aturan terkait keuangan desa dan transfer ke daerah terus diperbarui. Inilah yang mendorong Pemkab Kutim menyusun Perbup Nomor 13 Tahun 2025 sebagai penyesuaian kebijakan, supaya pelaksanaan BKKD tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Camat Sangatta Utara Hasdiah menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati dan jajaran. Ia mengimbau kepala desa, lurah, serta Ketua RT se-Sangatta Utara untuk benar-benar memanfaatkan sosialisasi ini.
Kepala DPMPDes Kutim Muhammad Basuni menambahkan, pihaknya akan menyiapkan panitia pendamping yang bertugas memberi asistensi kepada desa mulai tahap pengajuan hingga pelaporan. Ia menegaskan bahwa BKKD adalah bentuk dukungan nyata pemerintah kabupaten untuk mempercepat pencapaian target pembangunan Kutim.
Di hadapan peserta, Basuni juga menitip pesan moral. “Taat dalam menjalankan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing agar kita tidak salah melangkah menuju pembangunan Kutai Timur yang berakhlak dan beriman,” ujarnya. (adv/prokopimkutim/jn)







