DIALOGIS.CO, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana memuat ketentuan khusus mengenai relokasi warga dari kawasan yang sudah tidak layak dihuni.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menggunakan APBD untuk membebaskan lahan dan membangun hunian pengganti bagi warga terdampak bencana.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan tidak semua kawasan terdampak bencana dapat dipulihkan dengan membangun kembali rumah di lokasi semula. Pada kondisi tertentu, pembangunan kembali justru berpotensi menempatkan warga dalam ancaman bencana yang sama.
“Pengalaman di lapangan menunjukkan ada permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Seperti di Samarinda Seberang, ada lokasi yang sudah tidak memungkinkan dibangun kembali karena sangat membahayakan keselamatan. Pilihan yang aman adalah memindahkan warga atau melakukan relokasi,” ujar Rohim, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih lebih banyak mengatur penanganan pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi. Sementara itu, belum terdapat pengaturan yang cukup tegas ketika suatu kawasan dinyatakan secara permanen tidak aman untuk dihuni.
Karena itu, Bapemperda mengusulkan agar mekanisme relokasi menjadi bagian dari revisi perda. Pemerintah kota tidak hanya diarahkan menyediakan lokasi baru, tetapi juga menanggung kebutuhan pembebasan lahan hingga pembangunan rumah pengganti bagi warga terdampak.
“Dalam usulan kami, seluruh biaya relokasi ditanggung penuh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan advokasi secara nyata,” tegasnya.
Rohim menilai kejelasan mekanisme relokasi juga berkaitan langsung dengan penganggaran. Pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang kuat sebelum mengalokasikan APBD untuk pengadaan atau pembebasan lahan serta pembangunan hunian baru.
Tanpa regulasi yang jelas, penggunaan anggaran untuk kebutuhan relokasi dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Saat ini, pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 masih berlangsung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Pembahasan melibatkan BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Bapemperda mendorong aspek teknis relokasi, mulai dari pengadaan lahan hingga pembangunan hunian, dirumuskan secara jelas sebelum rancangan perda memasuki tahap finalisasi.
“Aturan terkait pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi harus kita kunci di dalam perda. Dengan begitu, penganggarannya memiliki dasar legal dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Rohim. (Adv/ml)







