DIALOGIS.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menunjukkan langkah besar dalam memperkuat pelayanan publik dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.780 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (2/6/2025). Ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi kini resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kontrak kerja yang sah.
Suasana apel bersama di Halaman Kantor Bupati Kukar menjadi saksi momentum bersejarah ini. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, kepada perwakilan PPPK yang hadir.
“Status kalian kini sudah meningkat dari sebelumnya tenaga honorer. Ini menjadi momentum untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sunggono.
Ia menekankan, pengangkatan ini bukan hanya formalitas administrasi, melainkan wujud nyata komitmen Pemkab Kukar dalam memperjuangkan masa depan tenaga honorer di berbagai sektor.
Langkah ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mendorong percepatan pengangkatan PPPK di daerah.
Pada tahap pertama, Pemkab Kukar menuntaskan rekrutmen dengan jumlah total 3.780 PPPK. Sementara untuk tahap kedua, pemerintah daerah telah menyiapkan 1.363 formasi tambahan. Jika seluruh proses rampung, total formasi PPPK di Kukar mencapai 5.143 orang.
“Formasi PPPK yang kami prioritaskan menyesuaikan kebutuhan daerah, terutama untuk tenaga pendidikan, kesehatan, serta administrasi di kecamatan dan OPD,” jelasnya.
Selain itu, Sunggono mengingatkan bahwa status PPPK membawa konsekuensi tanggung jawab besar. Kontrak kerja akan dievaluasi secara berkala dengan kemungkinan perpanjangan hingga lima tahun, tergantung hasil kinerja dan kondisi keuangan daerah.
“Kinerja kalian akan menjadi tolok ukur. Jika hasil kerja baik dan memenuhi target yang ditetapkan, tentu akan ada perpanjangan kontrak. Tapi jika tidak, konsekuensinya juga jelas,” tegasnya lagi.
Ia juga mengajak para PPPK baru untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas. Perubahan status ini, katanya, harus menjadi awal dari semangat baru dalam melayani masyarakat Kukar.
“Jadikan momen ini sebagai awal pengabdian yang lebih berkualitas, karena tantangan di pemerintahan akan semakin kompleks ke depan,” pungkas Sunggono.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar tak hanya memberi kepastian bagi para pegawai, tetapi juga memperkuat fondasi pelayanan publik yang lebih profesional, adil, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Adv/fk)







