DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Maraknya reklame tanpa izin di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD setempat.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame yang seharusnya dapat dioptimalkan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Samarinda mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah untuk menertibkan keberadaan reklame sekaligus menutup celah hilangnya potensi pendapatan daerah.
Selain aspek penerimaan daerah, penataan reklame juga menjadi fokus utama. Keberadaan iklan luar ruang yang dinilai semakin tidak tertata dinilai perlu diatur agar tidak mengganggu estetika kota.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa jumlah reklame di lapangan jauh lebih banyak dibandingkan yang memiliki izin resmi. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil dengan data perizinan.
“Jumlahnya bisa mencapai ribuan, tetapi yang berizin hanya sebagian kecil. Ini menunjukkan ada potensi PAD yang belum tergarap,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Menurut Samri, selama ini pengaturan reklame masih mengacu pada peraturan wali kota. Kondisi tersebut dinilai membuat pengawasan dan penegakan aturan belum berjalan optimal.
Ia menilai keberadaan peraturan daerah akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam melakukan pengendalian reklame, termasuk dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
“Dengan perda, pemerintah punya dasar yang lebih kuat untuk menertibkan reklame ilegal,” katanya.
DPRD juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan kemudahan dalam proses perizinan.
Sistem yang terlalu rumit dinilai dapat menjadi salah satu faktor maraknya reklame tanpa izin.
Karena itu, penyederhanaan prosedur perizinan diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin secara resmi, tanpa mengurangi ketegasan dalam penindakan terhadap pelanggaran.
Melalui Raperda tersebut, DPRD menargetkan terciptanya tata kelola reklame yang lebih tertib serta peningkatan kontribusi terhadap PAD.
Selain itu, penataan reklame juga diharapkan dapat mendukung wajah kota yang lebih rapi dan teratur. (Adv/ml)







