IMG-20251122-WA0002

RTH dan Reklamasi di Kutim DPRD Bongkar Kerumitan Regulasi yang Seret Koordinasi Pusat-Daerah

DIALOGIS.CO, SANGATTA – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Komisi C, Pandi, menanggapi isu regulasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan menyoroti kompleksitas kewenangan yang masih menjadi tantangan antara pemerintah daerah dan pusat. Menurutnya, pembahasan RTH tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab tata ruang yang berada di bawah kendali pemerintah secara lebih luas, menciptakan sebuah lapisan birokrasi yang perlu diselaraskan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif.

Pandi menjelaskan bahwa persoalan reklamasi, yang kerap dikaitkan dengan perubahan atau alih fungsi RTH, merupakan bagian dari kewajiban perusahaan melalui UPK (Usaha Pertambangan Khusus). Namun, proses kritikal ini tidak dapat ditentukan atau disetujui oleh pemerintah daerah secara sepihak. Ia menekankan bahwa hal tersebut memerlukan koordinasi yang intensif dan berjenjang dengan pemerintah pusat, mengingat kewenangan pengawasan dan regulasi teknis sering kali berada di tingkat kementerian.

“Tapi kalau secara keruangan, pola keruangan, sebenarnya itu kewenangan pemerintah. Direklamasi itu adalah bagian dari UPK setiap perusahaan, nah itu tentu harus koordinasi ke pusat juga, ke kementerian, nanti dari kementerian lah yang memberikan arahan gimana,” jelas Pandi.

Pernyataan ini menggarisbawahi sebuah realitas dalam tata kelola pertambangan dan lingkungan, di pemerintah daerah berada dalam posisi yang membutuhkan keputusan dan panduan teknis dari tingkat yang lebih tinggi. Frasa “nanti dari kementerian lah yang memberikan arahan” menunjukkan adanya ketergantungan ini, yang pada praktiknya dapat mempengaruhi kecepatan dan kepastian dalam penanganan masalah reklamasi dan penataan RTH.

Lebih lanjut, Pandi mengungkapkan bahwa DPRD Kutim tidak hanya berdiam diri menunggu instruksi. Mereka telah mengambil langkah proaktif dan strategis untuk menjembatani berbagai permasalahan ini. Upaya yang dilakukan difokuskan pada membangun dialog konstruktif langsung dengan berbagai kementerian terkait di tingkat pusat. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, mendata, dan mencari solusi dari berbagai kendala investasi dan lingkungan yang selama ini menghambat, termasuk persoalan terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan jaminan reklamasi (jamrek).

“Dan sejauh ini progres yang teman-teman DPRD lakukan hari ini membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menginventarisasi semua problem terkait permasalahan investasi lah, baik itu amdal, jamrek, dan sebagainya,” tambahnya.

Langkah inventarisasi menyeluruh dan sistematis ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dan berbasis data bagi penyusunan kebijakan yang lebih jelas, terpadu, dan efektif ke depannya. Dengan memetakan semua masalah secara komprehensif, diharapkan dapat mencegah tumpang tindih regulasi, memperjelas alur kewenangan, dan pada akhirnya memastikan bahwa pembangunan ekonomi, khususnya di sektor pertambangan, dapat berjalan beriringan dan selaras dengan kelestarian lingkungan serta keberlanjutan ekosistem di Kutai Timur. Inisiatif DPRD ini merupakan upaya untuk mendobrak kebuntuan koordinasi, menciptakan kepastian hukum, dan memastikan bahwa kewajiban reklamasi serta penyediaan RTH tidak lagi terhambat oleh kerumitan birokrasi. (Adv/jn)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post