DIALOGIS.CO, KUTAI TIMUR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) mengintensifkan patroli di kawasan Pasar Induk dan Pasar Sangatta Selatan untuk mengurangi aktivitas PKL yang masih memanfaatkan area terlarang sebagai lokasi berjualan.
Patroli dilakukan secara gabungan oleh beberapa regu yang bertugas mengawasi titik-titik rawan kemunculan pedagang.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menyatakan bahwa intensifikasi patroli dilakukan karena masih adanya PKL yang mencoba membuka lapak di tempat yang telah dilarang.
Ia menilai ketegasan perlu diterapkan untuk menjaga keteraturan aktivitas pasar.
“Patroli kami perketat agar tidak ada PKL yang membuka lapak di luar zona yang ditentukan. Ini bagian dari menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Selain berpatroli, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada PKL agar memanfaatkan lapak resmi di dalam pasar.
Menurut Fatah, pemerintah tidak melarang pedagang mencari penghasilan, namun penataan harus dilakukan demi kebaikan bersama.
Sejumlah PKL mengaku keberatan karena retribusi dan sewa lapak dinilai tinggi. Hal inilah yang menjadi tantangan di lapangan dan membuat Satpol PP memilih untuk tidak melakukan tindakan keras tanpa koordinasi dengan dinas teknis.
Untuk itu, Satpol PP menggandeng Disperindag agar bisa menyediakan solusi berupa fasilitas alternatif.
“Kami berharap Disperindag dapat menyediakan lapak sementara agar pedagang bisa masuk tanpa beban biaya yang terlalu berat,” tambah Fatah.
Pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengutamakan cara-cara persuasif. Penertiban dilakukan secara bertahap agar pedagang dapat beradaptasi tanpa merasa dipaksa.
Penataan ini akan meningkatkan kenyamanan pasar dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih rapi serta aman bagi seluruh masyarakat.(ADV)







