IMG-20251122-WA0002

Satu Kecamatan Satu Pemadam DPRD Kutim Desak Pemerataan Layanan Darurat Kebakaran

DIALOGIS.CO, SANGATTA – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan kapabilitas dalam menangani darurat kebakaran di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapatkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah Kabupaten Kutai Timur didorong untuk secara strategis memprioritaskan dan mempercepat penyediaan pos serta sarana pemadam kebakaran yang memadai di setiap kecamatan. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Pandi Widiarto, anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, yang membidangi urusan infrastruktur, dalam sebuah wawancara di Sangatta. Inisiatif ini muncul dari keprihatinan akan kesenjangan layanan darurat yang dapat berakibat fatal, terutama bagi kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat kota.

Widiarto menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan layanan publik dasar, dalam hal ini layanan tanggap darurat kebakaran, bagi seluruh wilayah administrasi. Dengan jumlah kecamatan yang mencapai delapan belas, ia berpendapat bahwa kehadiran minimal satu fasilitas pemadam di setiap kecamatan merupakan sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar. “Kalau dengan kita 18 kecamatan, tentu minimal 18 kecamatan harus hadir dulu,” ujarnya. Pernyataan lugas ini menegaskan komitmen terhadap prinsip keadilan spasial, di mana keselamatan warga tidak boleh dibedakan berdasarkan lokasi geografis tempat mereka tinggal.

Pernyataan ini menegaskan sebuah standar minimal yang jelas dan terukur bagi pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur keselamatan publik. Kehadiran unit pemadam di setiap kecamatan dipandang sebagai langkah fundamental untuk memastikan respon yang cepat dan efektif ketika insiden kebakaran terjadi, sehingga dapat meminimalisir kerugian harta benda dan jiwa. Dalam situasi darurat seperti kebakaran, setiap detik sangat berharga, dan kehadiran unit pemadam di lokasi terdekat dapat menjadi penentu antara insiden kecil dan bencana besar.

Lebih lanjut, anggota dewan ini juga mengakui kompleksitas tantangan geografis yang dihadapi Kutim. Ia menyadari perlunya kebijakan yang lebih fleksibel dan khusus untuk kecamatan-kecamatan yang memiliki karakteristik wilayah yang sangat luas, terpencil, atau dengan bentang alam yang menantang. Kebijakan standar “satu kecamatan satu pemadam” mungkin tidak cukup untuk wilayah-wilayah seperti ini. “Terlepas dari satu kecamatan wilayah yang sangat luas, ya itu juga harus ada kebijakan khusus juga nanti,” tambah Pandi. Pengakuan ini menunjukkan pemikiran yang mendalam dan realistis, di mana perencanaan tidak hanya melihat aspek administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Sebagai contoh konkret, ia menyebut kondisi di Kecamatan Sangkulirang yang memiliki karakteristik geografis yang unik dan kompleks, di mana wilayahnya terbagi antara daratan utama dan sejumlah pulau. Menurutnya, dalam kondisi geografis seperti Sangkulirang, satu unit kendaraan pemadam kebakaran saja jelas tidak akan mencukupi untuk menjangkau dan melayani seluruh area secara efektif dan dalam waktu yang singkat. Keterbatasan akses transportasi antar pulau dan jarak yang jauh menjadi kendala utama. “Kayak misalnya sangkulirang, kan nggak bisa tuh. Kalau sangkulirang yang terbagi wilayahnya dengan pulau, nggak bisa cuma satu mobil. Salah satunya itu juga yang jadi pertimbangan,” jelasnya.

Contoh ini memperkuat argumennya bahwa alokasi sumber daya, dalam hal ini kendaraan pemadam, harus disesuaikan dengan beban kerja dan cakupan wilayah, bukan hanya berdasarkan jumlah wilayah administrasi. Hal ini menjadi pertimbangan teknis yang krusial dalam perencanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Sebuah pendekatan berbasis risiko dan kebutuhan menjadi sangat penting, di mana kecamatan dengan wilayah lebih luas, kepadatan penduduk tertentu, atau risiko kebakaran yang lebih tinggi mendapat alokasi sumber daya yang lebih besar.

Meski demikian, di tengah tantangan tersebut, Widiarto menekankan pentingnya sebuah langkah awal yang bersifat mendesak dan strategis. Sebelum kebijakan khusus untuk wilayah-wilayah spesifik seperti Sangkulirang dapat dirumuskan dan diimplementasikan, langkah paling dasar dan tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa setiap ibu kota kecamatan telah dilengkapi dengan sarana pemadam kebakaran yang memadai. “Tapi paling nggak, ya kita harus punya dulu di pusat-pusat kecamatan, yang jadi ibu kota kecamatan,” pungkas Pandi Widiarto.

Pernyataan penutupnya ini merupakan seruan untuk aksi nyata yang bertahap. Dengan memiliki unit pemadam di setiap pusat kecamatan, setidaknya telah dibangun sebuah kerangka dasar sistem penanggulangan kebakaran yang dapat menjangkau wilayah inti dari setiap kecamatan. Upaya awal ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk selanjutnya ditingkatkan dengan penambahan unit, pembuatan pos cadangan di desa-desa strategis, dan pengembangan kebijakan khusus yang responsif terhadap karakteristik setiap wilayah, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan dan kecepatan penanganan darurat kebakaran secara merata di seluruh penjuru Kabupaten Kutai Timur, dari pusat kecamatan hingga ke pelosok desa. (Adv/jn)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post