DIALOGIS.CO, SANGATTA – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Komisi D, H. Shabaruddin, menegaskan bahwa peningkatan kualitas tenaga kerja lokal merupakan syarat mutlak dan tidak bisa ditawar lagi untuk memenuhi tuntutan penerapan kebijakan rasio ketenagakerjaan 80:20. Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk menyerap 80% tenaga kerja dari dalam daerah dan hanya 20% dari luar ini, menurutnya, hanya akan menjadi wacana jika tidak diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) asli Kutim secara signifikan. Persoalan ini menyentuh jantung dari upaya pemberdayaan ekonomi lokal dan kesiapan masyarakat dalam menyambut peluang kerja yang seharusnya bisa mereka kuasai.
Politisi senior tersebut mengakui bahwa tuntutan masyarakat agar perusahaan mematuhi aturan 80:20 adalah hal yang wajar dan merefleksikan keinginan untuk menikmati hasil pembangunan di daerahnya sendiri. Namun, di balik tuntutan yang legitimate ini, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak dapat dipaksakan secara instan tanpa kesiapan yang memadai dari sisi ketersediaan tenaga kerja terampil asal Kutim. Kesiapan ini mencakup tidak hanya jumlah, tetapi lebih penting lagi, kualitas dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri. “Nah, sehingga tuntutan perasuan di rakyat bisa bahwa perusahaan harus mengikuti aturan 80-20 ya. Harus menyerap 80% dari daerah, 20% dari luar,” ujar H. Shabaruddin, mengakui desakan yang datang dari konstituen.
Lebih lanjut, Shabaruddin menjelaskan dengan tegas bahwa pemaksaan kebijakan tanpa didukung dengan kompetensi SDM yang memadai justru akan menjadi bumerang bagi perekonomian daerah. Perusahaan akan kesulitan beroperasi secara optimal dan kompetitif jika tenaga kerja lokal yang diserap tidak memenuhi kualifikasi teknis yang dibutuhkan. Hal ini pada akhirnya dapat menghambat iklim investasi, mengurangi daya tarik Kutai Timur sebagai destinasi bisnis, dan berpotensi memicu relokasi industri ke daerah lain yang tenaga kerjanya lebih siap. “Tapi ini tidak bisa juga kita paksakan perusahaan kalau kita sendiri tidak punya kesiapan untuk itu, karena kita belum disiapkan untuk itu,” tambahnya dengan nada realistis. Pernyataan ini merupakan pengakuan jujur tentang adanya kesenjangan keterampilan (skills gap) yang harus segera diatasi.
Sebagai solusi fundamental dan berkelanjutan, Shabaruddin menekankan peran strategis dan krusial dari Balai Latihan Kerja (BLK). Ia menyatakan bahwa optimalisasi fungsi BLK dalam segala aspek—mulai dari kurikulum, fasilitas pelatihan, hingga keterkaitan dengan industri—adalah kunci utama untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, bersertifikat, dan siap bersaing. Hanya dengan begitu, kebijakan 80:20 dapat diimplementasikan secara realistis, adil, dan berkelanjutan, di mana perusahaan mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas dan masyarakat lokal mendapatkan akses kerja yang seluas-luasnya. “Nah, maka salah satunya BLK ini harus dimaksimalkan, dioptimalkan BLK,” pungkas H. Shabaruddin dengan penuh penekanan.
Komitmennya yang tegas adalah untuk terus mendorong peningkatan anggaran, perbaikan sarana-prasarana, dan pengembangan program pelatihan di BLK agar benar-benar selaras dengan kebutuhan riil industri yang beroperasi di Kutai Timur. Dengan BLK yang dioptimalkan, diharapkan dapat mencetak lulusan-lulusan yang tidak hanya memenuhi kualifikasi minimal, tetapi mampu bersaing secara unggul, sehingga tenaga kerja lokal Kutim dapat menjadi pilihan utama dan pertama (prime choice) bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi dan beroperasi di daerah tersebut. Pada akhirnya, sinergi antara pemenuhan regulasi dan peningkatan kapasitas SDM inilah yang akan membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat Kutai Timur. (Adv/jn)







