DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pelarangan LGBTQ. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dan menjaga nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Sri Puji menanggapi usulan pembentukan RUU yang sebelumnya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menilai keberadaan regulasi dapat menjadi dasar hukum dalam pengaturan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.
“Semua agama melarang hubungan sesama jenis. Saat ini di kafe dan mal, remaja laki-laki sudah berani bergandengan dan berpelukan mesra. Itu mencurigakan,” ujar Sri Puji, Minggu (2/8/2026).
Menurut Sri Puji, fenomena tersebut telah menjadi perhatian sebagian masyarakat dan tokoh agama. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui regulasi maupun pendidikan.
Selain mendorong pembentukan regulasi, Sri Puji mengusulkan penguatan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan nilai-nilai keluarga sejak usia dini. Menurutnya, keluarga dan lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak sesuai nilai yang berlaku di masyarakat.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa pembentukan regulasi di tingkat nasional dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah apabila nantinya diperlukan penyusunan aturan turunan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Saya setuju RUU tersebut dibentuk untuk menjaga generasi muda. LGBT merusak tatanan budaya dan masyarakat,” kata Sri Puji.
Meski mendukung pembentukan regulasi, Sri Puji mengingatkan agar penanganan terhadap persoalan tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pendekatan yang digunakan tidak boleh mengarah pada tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
Menurutnya, apabila RUU tersebut nantinya disahkan, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, seluruh proses penegakan aturan tetap harus mengedepankan mekanisme hukum dan menghormati prosedur yang berlaku. (Adv/ml)







