20250528strata data1

Strata Daya, Terobosan DPMD Kukar untuk Tertibkan Legalitas Lembaga Kemasyarakatan

DIALOGIS.CO – Di tengah upaya membangun desa yang lebih mandiri dan tertata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara kembali menghadirkan langkah nyata.

Melalui program Strata Daya (Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan), DPMD Kukar mendorong desa dan kelurahan agar semakin kuat dalam legalitas kelembagaannya.

Rabu (28/5/2025), DPMD Kukar menggelar rapat evaluasi Strata Daya di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong. Suasana rapat berlangsung hangat dengan hadirnya delapan desa dan kelurahan yang menjadi lokus program.

Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan kemasyarakatan yang selama ini masih memiliki sejumlah kendala.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian Strata Daya.

Menurutnya, tujuan utama program ini adalah menyelesaikan persoalan lama terkait legalitas lembaga kemasyarakatan.

“Strategi ini kami jalankan untuk menata ulang dan memastikan semua lembaga di desa dan kelurahan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Dasar hukum itu sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperjelas lagi dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta diturunkan melalui Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022.

Semua regulasi ini menegaskan pentingnya kelembagaan yang legal agar desa dapat bergerak dengan pijakan yang kuat.

Delapan desa dan kelurahan yang menjadi lokus kegiatan ialah Kelurahan Timbau, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Desa Prangat Selatan, Desa Liang Ulu, Desa Kota Bangun II, Desa Loa Pari, Desa Rapak Lambur, dan Desa Gas Alam Badak I.

Dari semuanya, Desa Loa Pari disebut paling siap, bahkan sudah melakukan pembahasan rancangan peraturan desa bersama pemerintah desa dan BPD.

Elvandar menegaskan bahwa legalitas harus dimulai dari penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Tanpa dasar itu, kelembagaan sulit berjalan sesuai aturan.

“Ekonomi desa tidak akan berjalan baik tanpa peraturan yang jelas. Harus ada perdes, aturan pelaksanaannya, lalu lembaganya ditetapkan secara resmi,” katanya.

Dukungan juga datang dari Kepala Desa Prangat Selatan, Sarkono. Ia mengakui, selama ini persoalan kelembagaan sering terabaikan karena desa lebih fokus pada hal lain.

Namun berkat inovasi Strata Daya, pihaknya berhasil menyusun perdes yang sah dalam waktu singkat.

“Selama ini, penganggaran untuk RT atau posyandu sering tanpa dasar hukum yang kuat. Dengan adanya perdes, semuanya menjadi legal dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Sarkono menilai Strata Daya sebagai terobosan penting yang manfaatnya besar bagi desa. Ia pun berharap program ini bisa diterapkan di seluruh desa dan kelurahan di Kukar.

Dengan begitu, setiap wilayah akan memiliki kelembagaan yang kuat, legal, dan sistematis, sehingga pembangunan desa berjalan lebih tertib dan berkelanjutan. (Adv/fk)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post