DIALOGIS.CO, KUTAI TIMUR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPDes) Kabupaten Kutai Timur memastikan bahwa program kerja sama desa akan kembali bergulir pada tahun 2026 dengan fokus pada tiga kegiatan prioritas.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kerjasama Desa, Zainal Abidin, menyusul terhentinya pelaksanaan kegiatan di tahun berjalan akibat tidak teranggarkannya program karena efisiensi anggaran.
Pada tahun sebelumnya, Bidang Kerjasama Desa menjalankan dua kegiatan inti, yakni kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Namun, pada tahun ini tidak ada satupun dari kedua kegiatan tersebut yang dapat dilaksanakan karena anggaran program tidak masuk dalam alokasi pembiayaan dinas.
Kondisi ini membuat proses pembinaan dan pendampingan terhadap kerja sama desa tertunda sepanjang tahun 2025.
Memasuki tahun 2026, DPMPDes Kutim menetapkan tiga kegiatan besar sebagai prioritas pelaksanaan, yaitu kerja sama desa antar desa, kerja sama desa dengan pihak ketiga (perusahaan), serta pembangunan kawasan perdesaan.
“Program tahun depan tetap berjalan dengan tiga kegiatan inti meskipun kami harus menghadapi keterbatasan anggaran,” ujar Zainal.
Kerja sama antar desa diarahkan untuk memperkuat pemanfaatan potensi wilayah secara lintas desa, termasuk pemanfaatan fasilitas bersama, kolaborasi ekonomi, hingga penyelesaian persoalan perbatasan.
Sementara itu, kerja sama desa dengan pihak ketiga kembali difokuskan pada penguatan dokumen perjanjian dan transparansi MOU antara desa dan perusahaan, baik terkait transportasi hasil perkebunan, bantuan CSR, maupun penyediaan fasilitas publik.
Kegiatan pembangunan kawasan perdesaan juga dipertahankan sebagai salah satu prioritas, mengingat prestasi Kutim pada tahun lalu dalam ajang lomba kawasan perdesaan tingkat provinsi.
Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Selatan berhasil menjadi juara dan menunjukkan bahwa pembangunan berbasis kawasan terbukti mampu memberikan dampak ekonomi bagi desa.
Namun demikian, tantangan terbesar di tahun mendatang adalah penurunan anggaran yang sangat signifikan.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya program kerja sama desa mendapatkan alokasi anggaran hampir Rp1 miliar, pada tahun 2026 total anggaran hanya sekitar Rp100 juta untuk tiga kegiatan sekaligus.
Kondisi ini diprediksi akan membuat pelaksanaan program berjalan sangat terbatas.
“Anggaran kami turun jauh sekali dari tahun sebelumnya. Kekhawatiran terbesar adalah kegiatan menjadi tidak maksimal hanya karena terbentur biaya,” ungkap Zainal Abidin.
Keterbatasan anggaran juga akan membatasi pelaksanaan sosialisasi dan monitoring di desa-desa. Menurut Zainal, selama ini dokumen-dokumen kerja sama banyak dipegang oleh perusahaan dan belum seluruhnya terdokumentasi di desa atau dinas.
Oleh karena itu, DPMPDes akan berupaya tetap menggelar sosialisasi mengenai tata cara kerja sama desa sesuai Permendagri 96 Tahun 2017, meski pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dan terbatas pada pembagian zona.
DPMPDes berharap program kerja sama desa tetap dapat memberi manfaat di tengah banyaknya pembatasan.
Dengan berbagai keterbatasan yang ada, DPMPDes Kutim tetap berkomitmen menjaga agar pembangunan perdesaan tidak terhenti dan tetap berjalan sesuai arah kebijakan daerah dalam memperkuat kemandirian desa. (ADV)







