20250616fb8d5f2a-8050-478e-8077-9b3ca98714ca (1)

Tujuh Desa Persiapan di Kukar Siap Menuju Status Definitif, DPMD Dorong Proses Lebih Cepat

DIALOGIS.CO – Perjalanan panjang menuju pengakuan resmi sebagai desa definitif tengah dijalani tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Harapan besar masyarakat untuk memiliki desa yang berdiri secara mandiri kini kian dekat, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa persiapan mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kukar itu dipimpin Plt. Ketua DPRD Junadi, didampingi Wakil Ketua III Aini Farida, serta dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto, anggota dewan, dan sejumlah perwakilan OPD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, hadir langsung menyaksikan proses penting tersebut.

“Alhamdulillah, ini bagian dari perjalanan menuju desa definitif. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya Raperda sebagai dokumen kelengkapan pengajuan ke Gubernur, lalu ke Kementerian Dalam Negeri,” tutur Arianto.

Tujuh desa persiapan yang tengah menanti pengesahan itu ialah Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Proses menuju desa definitif bukan perkara instan. Sejak 2023, aspirasi masyarakat dan pemerintah desa diakomodasi, lalu ditindaklanjuti dengan sosialisasi, pemenuhan syarat administratif, hingga evaluasi berkala setiap enam bulan.

Menurut Arianto, seluruh desa yang diajukan dinilai layak naik status.

“Setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur, kami akan mengajukan permohonan kode dan register desa ke Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi,” jelasnya.

Ia memaparkan, perjalanan sebuah desa dari persiapan menuju definitif biasanya memakan waktu enam bulan hingga satu tahun.

Targetnya, pada 2026 seluruh desa ini sudah berstatus definitif sehingga bisa ikut Pilkades serentak di 2027 bersama 106 desa lain di Kukar.

Untuk saat ini, ketujuh desa tersebut masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dari kalangan ASN.

Tak hanya tujuh desa ini, Arianto juga mengungkapkan masih ada usulan pemekaran lain yang tengah digodok, seperti Desa Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan), dan Tanjung Limau (Muara Badak).

Bagi Arianto, proses ini lebih dari sekadar pemekaran wilayah. Ini adalah langkah menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi warga desa untuk tumbuh mandiri.

“Harapannya, semua desa persiapan ini bisa segera definitif agar masyarakat merasakan manfaat pembangunan secara lebih nyata,” pungkasnya. (Adv/fk)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post