DIALOGIS.CO, SANGATTA – Komisi B DPRD Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam menerapkan sistem seleksi yang ketat bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang mengajukan bantuan. Kebijakan ini bertujuan memastikan efektivitas bantuan dan keberlanjutan usaha, sehingga dana publik yang dialokasikan dapat memberikan dampak pengganda yang optimal bagi perekonomian lokal. Pernyataan ini disampaikan oleh Yusri Yusuf dalam wawancara di Sangatta, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas mekanisme penyaluran bantuan pemerintah kepada para pelaku usaha di sektor kreatif.
Yusri menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan bantuan mensyaratkan track record usaha yang dapat dibuktikan. Syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada usaha yang telah melewati fase kritis paling awal dan menunjukkan tanda-tanda keberlanjutan. “Ya saat ini masih sesuai dengan ketentuan bahwa, mereka pengajuan berdasarkan pengalaman, artinya sudah satu tahun berjalan, mereka baru bisa mengajukan permohonan,” ujarnya. Persyaratan pengalaman operasional minimal satu tahun ini berfungsi sebagai filter awal untuk mengukur komitmen dan daya tahan seorang pelaku usaha di tengah tantangan riil dunia wirausaha.
Sistem pengawasan yang diterapkan pun konsisten dengan prinsip ini, untuk memastikan bahwa aturan main dilaksanakan secara tegas dan adil bagi semua pihak. “Masih seperti itu, pengawasannya pun ya, jangan sampai orang baru yang belum punya skill, belum punya pengalaman, mengajukan, itu otomatis rentan. Rentan untuk tidak berhasil dibanding yang sudah berpengalaman setahun dua tahun,” tegas Yusri. Penegasan ini menyoroti perbedaan tingkat kesiapan dan ketahanan antara pelaku usaha pemula yang masih hijau dengan mereka yang telah melalui proses pembelajaran dan pembuktian di lapangan selama satu hingga dua tahun.
Lebih lanjut, Yusri memaparkan alasan di balik preferensi kepada pelaku berpengalaman. Fokus pada pelaku yang sudah memiliki dasar usaha yang lebih kokoh dinilai sebagai strategi yang lebih tepat untuk memaksimalkan dampak bantuan. “Itu dia sudah punya pengalaman buat melanjutkan usaha dia. Pengawasannya seperti itu, bahwa kita minta supaya yang berpengalaman yang dikasih.” Pernyataan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar menumbuhkan usaha baru menjadi mengakselerasi pertumbuhan usaha yang sudah ada dan terbukti memiliki fondasi.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terbuang percuma pada usaha yang belum siap secara manajerial dan operasional. “Maksudnya, kita membantu yang betul-betul kekurangan bantuan. Bukan orang baru yang mau di bantu,” jelasnya. Frasa “yang betul-betul kekurangan bantuan” di sini merujuk pada usaha yang sudah berjalan tetapi membutuhkan suntikan dana atau pendampingan untuk naik kelas, bukan untuk memulai dari nol.
Yusri melanjutkan dengan filosofi di balik kebijakan tersebut, yang berangkat dari pengamatan terhadap kerentanan usaha rintisan. “Jadi biarkan dia berjalan dulu, punya pengalaman, sudah tahu seluk-beluk berusaha, baru kita bantu karena kalau orang baru takutnya belum biasa dengan ekonomi atau perdagangan atau berwirausaha kena gelombang sedikit sudah KO itu yang coba kita perhatikan.” Analogi “kena gelombang sedikit sudah KO” dengan gamblang menggambarkan kekhawatiran terhadap ketidaksiapan mental dan teknis pelaku pemula dalam menghadapi fluktuasi dan tantangan bisnis yang tidak terelakkan.
Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kegagalan usaha dan memastikan bantuan pemerintah mampu mendorong pertumbuhan usaha pelaku Ekraf yang telah memiliki fondasi yang memadai, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian daerah dapat optimal dan berkelanjutan. Dengan menyaring penerima bantuan melalui ‘uji nyali’ satu tahun, diharapkan tercipta ekosistem wirausaha yang lebih tangguh dan program pemerintah dapat menghasilkan success story yang lebih banyak, di mana bantuan tidak hanya menyelamatkan usaha yang hampir gagal, tetapi menjadi katalisator untuk pertumbuhan usaha yang sudah terbukti mampu bertahan. (Adv/jn)







