Kepala Bagian Kesra Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza.
Kepala Bagian Kesra Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza.

Beasiswa Kukar Idaman Tahap Dua Masuki Tahap Akhir, 175 Penerima Terkendala Rekening Dormant

DIALOGIS.CO, KUTAI KARTANEGARA – Proses penyaluran Beasiswa Kukar Idaman tahap dua kini memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan hampir seluruh penerima telah mendapatkan haknya, kecuali 175 orang yang dananya tertahan akibat rekening berstatus dormant atau tidak aktif.

Kepala Bagian Kesra Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza, mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyelesaian cepat agar persoalan tersebut segera tuntas. Pengumuman resmi terkait daftar rekening dormant dijadwalkan dipublikasikan hari ini.

“Untuk rekening dormant, insyaallah hari ini suratnya kami siapkan dan akan diunggah di website serta media resmi Pemkab,” jelasnya, Rabu (19/11/2025).

Dalam pengumuman tersebut, Pemkab akan mencantumkan PIC (Person in Charge) yang dapat dihubungi langsung oleh mahasiswa, mahasiswi, maupun pelajar untuk mempermudah proses penyelesaian. “Silakan menghubungi PIC yang telah ditentukan,” ujarnya.

Untuk penerima yang sedang berada di luar daerah, pemerintah juga memberikan kelonggaran. Mereka diperbolehkan membuka rekening baru terlebih dahulu, sementara aktivasi fisik dapat dilakukan setelah kembali ke Kukar.

“Kalau sedang di luar daerah, boleh buka rekening baru dulu. Aktivasi fisiknya nanti dilakukan setelah mereka kembali,” tambah Dendi.

Ia mengingatkan bahwa meskipun dana tetap ditransfer ke rekening tersebut, pencairan hanya bisa dilakukan setelah pemilik rekening melakukan aktivasi langsung di bank. Karena itu, ia meminta penerima tidak menunda proses aktivasi agar rekening tidak kembali memasuki status dormant.

“Semuanya menyesuaikan siklus keuangan. Batas akhirnya tanggal 25 Desember,” tegasnya.

Dari total 4.015 penerima Beasiswa Kukar Idaman tahap dua, hanya 175 yang belum bisa menikmati bantuan akibat kendala rekening. Dendi menambahkan, masukan dan pengalaman yang terkumpul tahun ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan regulasi pada 2026.

“Akan kita evaluasi, termasuk apakah penerima prasejahtera perlu mendaftar atau cukup berbasis data,” tutupnya. (Fk)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post