DIALOGIS.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan langkah manajemen kas daerah dengan mengaktifkan skema bridging atau pinjaman jangka pendek ke Bank Kaltimtara, menyusul belum sepenuhnya cairnya dana transfer dari pemerintah pusat menjelang penutupan tahun anggaran.
Langkah ini diambil untuk menjaga likuiditas kas daerah agar belanja pemerintah, pembayaran kewajiban, serta pelaksanaan program prioritas tetap berjalan tanpa gangguan, sembari menunggu sisa dana transfer yang menjadi hak daerah.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, hingga akhir tahun 2025 Pemkab Kukar seharusnya menerima dana transfer pusat sebesar Rp1,06 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang telah masuk ke kas daerah baru mencapai Rp454 miliar, sementara sisanya masih dalam proses pencairan.
“Kita masih menunggu sisa dana transfer,” ujar Aulia, Rabu (24/12/2025).
Untuk mempercepat proses pencairan, Pemkab Kukar terus mengintensifkan komunikasi fiskal dengan Kementerian Keuangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyampaian surat resmi yang memuat kondisi kas daerah agar proses transfer dapat diselesaikan sebelum tutup buku anggaran.
Meski demikian, pemerintah daerah juga menyiapkan skenario worst case sebagai langkah mitigasi risiko fiskal.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah pinjaman sementara ke Bank Kaltimtara sebagai plan B guna menutup kebutuhan kas jangka pendek.
“Kita sudah mempersiapkan worst case, kita siapkan plan B. Kalau tidak bisa terbayar, maka kita akan melakukan pinjaman ke Bank Kaltimtara,” jelasnya.
Aulia menegaskan, kebijakan bridging tersebut bukan mencerminkan defisit fiskal daerah, melainkan murni akibat penundaan administratif transfer dana dari pemerintah pusat.
Penegasan ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kondisi keuangan daerah.
“Sekali lagi kita garis bawahi, ini bukan defisit. Ini penundaan transfer,” tegasnya.
Dalam mekanisme bridging, Pemkab Kukar akan menjaminkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan terkait dana transfer yang telah menjadi hak daerah.
Skema ini dirancang bersifat sementara, karena pengembalian pinjaman akan langsung dilakukan ketika dana transfer tersebut dicairkan.
“Yang kita jaminkan ke Bank Kaltimtara adalah SK Kementerian Keuangan terkait dana transfer yang menjadi hak pemerintah daerah. Ketika uang itu masuk, langsung diserahkan ke bank,” ungkap Aulia.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan agar penundaan transfer tidak menimbulkan dampak luas, terutama terhadap kewajiban belanja daerah di akhir tahun anggaran.
Dari sisi kinerja fiskal, Aulia menyebut realisasi anggaran Pemkab Kukar hingga saat ini telah melampaui 85 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan APBD masih berada pada jalur perencanaan.
“Kalau sampai sekarang, realisasi kita sudah di atas 85 persen,” pungkasnya. (Fk)







