Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto.

Disdukcapil Kukar Perkuat Layanan, Tetap Utamakan Kehati-hatian dalam Setiap Dokumen

DIALOGIS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan. Di tengah upaya mempermudah akses layanan, lembaga ini tetap menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap penerbitan dokumen resmi.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya mengejar capaian nasional, tetapi juga memberi perhatian pada warga yang selama ini luput dari skema prioritas. Salah satunya adalah penduduk lanjut usia yang belum memiliki dokumen dasar.

“Target pusat itu, misalnya, akta kelahiran untuk usia 0 sampai 18 tahun. Tapi yang sering tidak terbaca adalah warga yang sudah tua dan belum punya dokumen kelahiran. Nah, mereka ini juga kami layani karena pada saat tertentu, misalnya untuk urus paspor, mereka baru menyadari pentingnya dokumen itu,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).

Dalam praktiknya, tidak semua layanan dapat diproses secara daring. Beberapa permohonan yang sifatnya khusus atau kasuistik—seperti warga dewasa yang belum memiliki akta kelahiran maupun permintaan perubahan nama—masih membutuhkan verifikasi langsung di kantor Disdukcapil.

“Kalau sifatnya kasuistik tidak bisa lewat online. Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian. Tidak boleh serampangan. Jadi kami panggil orangnya, kami datangkan saksinya, lalu dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” terang Iryanto.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan tetap sah secara hukum. Meski demikian, masyarakat tetap diberikan pilihan jalur pengurusan sesuai kondisi masing-masing.

“Kami beri pilihan. Kalau tidak bisa memenuhi syarat yang kami minta, warga bisa mengurus lewat pengadilan negeri. Tapi tentu proses di sana lebih panjang dan memerlukan biaya. Tidak semua perkara juga dikabulkan oleh pengadilan,” ungkapnya.

Koordinasi antara Disdukcapil dan pengadilan negeri juga terus berjalan saling melengkapi. Iryanto mencontohkan kasus perubahan nama yang sempat diajukan ke pengadilan namun ditolak, sehingga dapat diproses langsung oleh Disdukcapil.

“Ada kasus perubahan nama dua minggu lalu. Sudah diajukan ke pengadilan negeri, tapi ditolak. Nah, karena ada dasar penetapan penolakan itu, kami di Dukcapil bisa langsung membantu melakukan perubahan nama warga tersebut,” katanya.

Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan pentingnya pembagian kewenangan antara kedua lembaga dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan.

“Kami tidak underestimate dengan pengadilan negeri, itu mitra kami. Tapi kami harus berbagi peran. Kalau yang bisa kami bantu, kami lakukan. Kalau yang prinsip dan harus lewat penetapan hukum, tentu kami arahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Iryanto memastikan Disdukcapil Kukar tetap berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tetap mengutamakan legalitas.

“Intinya, masyarakat tidak perlu takut datang ke Dukcapil. Semua layanan kami cepat, mudah, dan gratis, tapi tetap sesuai aturan,” tutupnya. (Fk)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post