DIALOGIS.CO, KUTAI KARTANEGARA – Upaya memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di sektor konstruksi kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar pada Senin (8/12/2025) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar.
FGD tersebut mempertemukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait untuk memperdalam pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja di sektor jasa konstruksi yang selama ini dinilai rentan.
Asisten I Setda Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja konstruksi harus menjadi fokus bersama. Banyak dari mereka, seperti buruh harian, buruh borongan, hingga pegawai kontrak (PKWT), bekerja dalam kondisi yang penuh risiko namun belum seluruhnya menerima perlindungan memadai.
“Berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, hari ini kita membahas bagaimana asuransi ketenagakerjaan untuk kontraktor jasa konstruksi. Ada buruh harian, borongan, PKWT, dan ini yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan dan perlindungan kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kontraktor yang telah memperoleh kontrak kerja memiliki kewajiban membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerjanya.
“Yang dinilai itu nilai proyeknya, bukan nilai perorangan. Nanti mungkin akan ada pertemuan lagi dengan seluruh kontraktor,” ujarnya.
Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Cabang Kukar, Eka Suryadi, menyebut bahwa pihaknya menyasar seluruh OPD yang menangani proyek bernilai besar seperti Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan, karena proyek-proyek besar melibatkan banyak tenaga kerja yang wajib dilindungi.
“Di saat kita bicara tender besar, artinya banyak pekerja yang terlibat dan mereka harus dilindungi. Fokus kami adalah mengedukasi pemberi kerja, baik OPD maupun swasta seperti PT dan CV, bahwa mereka wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi,” ujarnya.
Eka mengungkapkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Dari total 4.718 proyek yang ada di Kukar, baru 78 proyek yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini PR kita bersama. Kami akan galakkan lagi melalui pembaruan Surat Edaran Bupati karena yang ada saat ini masih kurang dalam teknis dan pemahaman pemberi kerja terkait kewajiban mereka,” jelasnya.
Terkait mekanisme pendaftaran, ia menegaskan bahwa kontraktor wajib mendaftarkan pekerjanya maksimal 14 hari setelah menerima tender, meskipun proyek belum berjalan. Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan berlaku sejak tahap perencanaan, bukan hanya saat pekerjaan fisik dimulai.
“Misalnya nilai proyek 100 juta, iurannya hanya sekitar 240 ribu sampai pekerjaan selesai. Jumlah tenaga kerja tidak dibatasi selama datanya lengkap, bahkan jika jumlah pekerja bertambah di tengah proyek, tetap kami akomodasi,” tegasnya.
Melalui FGD ini, Pemkab Kukar berharap kepatuhan pemberi kerja semakin meningkat dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja konstruksi. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Kukar Idaman Terbaik dengan menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan bagi pekerja di seluruh sektor. (Fk)







