Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin

Salehuddin Soroti Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Tambang, Desak Penegakan Hukum Tegas

DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Masih maraknya aktivitas kendaraan tambang yang melintasi jalan umum kembali mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. Ia menilai, persoalan ini berlarut-larut karena lemahnya penegakan hukum dan kurang tegasnya sikap pemerintah daerah dalam menangani pelanggaran tersebut.

Menurut Salehuddin, penyelesaian masalah ini seharusnya bisa segera dilakukan jika seluruh pihak yang berwenang—termasuk aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah—menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan hauling tambang tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan jalan umum dipakai untuk aktivitas industri berat tanpa aturan yang jelas. Ini bukan hanya masalah pelanggaran, tapi juga soal perlindungan warga,” tegasnya.

Ia mendorong langkah konkret dan terpadu dari pemerintah serta aparat untuk mengatasi persoalan ini sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Saya rasa kasus ini sebenarnya harus segera diselesaikan. Kalau sudah masuk ranah hukum, ya harus diproses secara hukum. Supaya jelas siapa yang bersalah, siapa yang menjadi korban,” ujarnya

Salehuddin menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyuarakan persoalan ini dan memperkuat regulasi melalui revisi Perda No. 8 Tahun 2016 tentang penggunaan jalan umum. Revisi tersebut bertujuan agar perusahaan tambang maupun sawit memiliki kewajiban membangun jalur khusus (hauling) agar tidak mengganggu lalu lintas umum.

“Kita sudah antisipasi hal ini lewat revisi perda, bahkan sudah kita evaluasi dan bawa langsung ke kementerian. Tapi nyatanya belum ditindaklanjuti oleh biro hukum,” katanya.

Dirinya menyayangkan masih adanya aktivitas perusahaan yang melanggar perda dengan menggunakan jalan umum untuk operasional tambang. Padahal perda tersebut secara jelas melarang aktivitas apapun dari perusahaan di jalan umum.

“Perusahaan dengan segala aktivitasnya tidak boleh melakukan kegiatan di jalan umum. Kalau perda ini dijalankan, sebenarnya sudah jelas siapa yang salah. Dan buntutnya itu bisa memicu kriminalisasi dan kejahatan,” tegas Salehuddin.

Diakhir, dirinya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang dan menimbulkan konflik di masyarakat. (Adv/Ina)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post