DIALOGIS.CO – Akses jalan nasional kembali menuai polemik setelah banyaknya laporan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang. Situasi ini menjadi sorotan serius DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi III, Jahidin, mengungkapkan keresahan masyarakat akibat maraknya kendaraan tambang yang melintasi jalan negara.
“Jalan nasional itu dibangun dari uang rakyat. Tapi sekarang, justru rakyat harus mengalah tiap kali truk tambang lewat,” kata Jahidin.
Ia menyebut kasus penggunaan jalan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai contoh. Perusahaan dinilai hanya mengantongi rekomendasi administratif, tanpa izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, mencederai kepentingan publik.
Jahidin menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk ketimpangan yang dibiarkan terjadi karena lemahnya pengawasan.
“Setiap truk batu bara lewat, masyarakat harus berhenti. Bisa sampai puluhan menit. Ini bukan soal jalan rusak semata, tapi soal keadilan ruang publik,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kaltim mendesak agar segala bentuk pemanfaatan jalan negara oleh perusahaan dituangkan dalam dokumen legal formal. Ia mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 sudah mengatur larangan pemanfaatan jalan nasional tanpa izin resmi.
“Cukup sudah dengan janji-janji informal. Saatnya pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Jahidin.
Ia menambahkan bahwa jika dibiarkan, persoalan ini dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan tata kelola infrastruktur di Kalimantan Timur.
“Ini bukan hanya soal tambang atau jalan. Ini tentang siapa yang sebenarnya punya hak atas fasilitas publik di negeri ini,” tutupnya. (Adv/Ina)