DIALOGIS.CO – Dampak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal Pemilu 2029 mulai mendapat perhatian di tingkat daerah. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah akan diselenggarakan secara terpisah, mengakhiri sistem pemilu serentak dengan lima kotak suara yang selama ini berlaku.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menyatakan pihaknya memilih menunggu kejelasan teknis dari pusat sebelum mengambil langkah atau posisi lebih jauh.
“Keputusan MK tentu telah melalui proses hukum dan politik yang panjang. Namun, kami di daerah masih menanti aturan turunan dan petunjuk pelaksanaan dari penyelenggara pemilu serta pemerintah pusat,” ujar Ananda saat ditemui di Samarinda, Senin (30/6/2025).
Menurut Ananda, perubahan sistem bukan menjadi alasan untuk melambatkan kinerja DPRD. Ia memastikan bahwa fungsi lembaga sebagai perwakilan masyarakat tetap dijalankan secara optimal.
“Apapun bentuk dan tahapan pemilu ke depan, tanggung jawab kami terhadap rakyat Kalimantan Timur tidak berubah. Fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran harus tetap dijalankan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas kerja pemerintahan di daerah, seraya menunggu kejelasan pelaksanaan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri.
“Jangan sampai perubahan skema pemilu justru mengganggu pelayanan publik. Bagi kami di DPRD, yang utama adalah masyarakat tetap merasakan kehadiran wakilnya dalam setiap kebijakan,” tambahnya.
Ananda berharap kebijakan baru ini nantinya benar-benar dirancang untuk memperkuat demokrasi dan mendekatkan representasi rakyat terhadap sistem pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.
“Kami siap menyesuaikan diri dengan format baru, asalkan orientasinya tetap untuk memperkuat sistem demokrasi dan memberi ruang yang adil bagi rakyat,” tutupnya. (Adv/Ina)