Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.

Jahidin Desak Penertiban Aset Pemprov Kaltim, Soroti Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal di Jalan Angklung Samarinda

DIALOGIS.CO – Penguasaan lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, menjadi sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. Ia menyoroti keberadaan belasan bangunan komersial di atas aset negara yang diduga berdiri tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini bentuk keprihatinan saya sebagai anggota dewan. Penggunaan lahan milik negara untuk kepentingan komersial tanpa izin jelas pelanggaran. Kami minta persoalan ini dibuka seterang-terangnya,” ujar Jahidin.

Bangunan yang kini berfungsi sebagai rumah makan dan kafe diduga tidak memiliki dokumen pelepasan aset dari pemerintah daerah. Jahidin mempertanyakan legalitas keberadaan bangunan tersebut, seraya menyatakan bahwa tidak ada proses jual-beli atau perjanjian pemanfaatan yang tercatat secara resmi.

“Kalau memang aset itu dilepas, harus ada jejak administratif yang sah. Kalau tidak, berarti lahan itu dikuasai secara ilegal,” tegasnya.

Langkah konkret segera dilakukan. Jahidin menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan menghadirkan pemilik bangunan, OPD teknis, serta pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membahas status hukum lahan secara terbuka.

Tak berhenti di situ, ia juga mengusulkan pembentukan panitia khusus lintas komisi untuk mengawal penyelidikan. Menurutnya, kasus ini melibatkan banyak aspek — dari hukum, ekonomi, hingga tata kelola aset daerah — sehingga tidak bisa hanya ditangani satu komisi.

“Komisi I, II, dan III harus duduk bersama. Kita butuh sinergi penuh agar tidak ada lagi area abu-abu dalam pengelolaan aset daerah,” katanya.

Jahidin bahkan mencurigai adanya potensi permainan oknum yang memanfaatkan celah pengawasan untuk meraup keuntungan pribadi, mengingat lokasi lahan berada di titik strategis kota, dekat dengan fasilitas pemerintahan.

“Bukan tidak mungkin ada pihak yang bermain. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi pintu masuk mafia aset untuk menguasai lahan negara secara diam-diam,” tandasnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak semua bangunan di area tersebut bermasalah. Beberapa fasilitas seperti kantor kelurahan dan sekretariat PHI menggunakan mekanisme pinjam pakai yang legal.

“Yang jadi masalah adalah bangunan-bangunan komersial yang tidak punya dasar izin. Ini harus ditertibkan, agar tak muncul preseden buruk ke depan,” jelas Jahidin.

Ia berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan aset milik rakyat dikelola dengan benar, transparan, dan tidak dijadikan ladang keuntungan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Pemprov harus hadir. Aset publik harus dilindungi. Tidak boleh ada kompromi dengan pelanggaran,” pungkasnya. (Adv/Ina)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post