DIALOGIS.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, pada Selasa (10/6/2025).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan tujuan menyelaraskan data, kebutuhan, dan kebijakan penempatan tenaga pendidik secara proporsional di setiap satuan pendidikan.
Sebanyak 207 peserta hadir dalam rakor, terdiri dari kepala UPT, pengawas sekolah, serta kepala satuan pendidikan SD, SMP, dan PAUD se-Kukar.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan distribusi guru lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyebut bahwa rakor ini merupakan tahap lanjutan dari evaluasi awal yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Rakor ini adalah bagian dari tahap kedua dalam rangka penataan guru dan tenaga kependidikan, baik di SD, PAUD, SMP, maupun pendidikan kesetaraan. Tujuannya adalah agar jumlah guru dan kebutuhan di sekolah benar-benar seimbang,” ujarnya.
Joko menegaskan bahwa penempatan guru sesuai kebutuhan di tiap sekolah sangat penting untuk mendukung proses belajar-mengajar yang efektif.
Ia menilai ketimpangan jumlah tenaga pendidik harus diselesaikan secara sistematis agar kualitas pendidikan tidak timpang antarwilayah.
“Diharapkan hasil dari rakor ini bisa menjadi dasar bagi Disdikbud Kukar dalam mengambil langkah penataan ke depan, sehingga distribusi guru dan tenaga kependidikan benar-benar sesuai dengan realita dan kebutuhan di masing-masing satuan pendidikan,” ungkapnya.
Rakor ini juga menghadirkan narasumber dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Timur, Sunarti dan koleganya, yang memberikan materi tentang mekanisme penataan tenaga pendidik sesuai regulasi nasional.
Ketua panitia kegiatan, Bahruddin, menuturkan bahwa penataan guru dan tenaga kependidikan merupakan bagian dari reformasi sektor pendidikan.
Menurutnya, upaya ini bukan sekadar soal penempatan, melainkan juga memastikan setiap siswa di Kukar mendapatkan hak yang sama untuk dibimbing oleh pendidik profesional.
“Proses ini penting agar kebutuhan tenaga pendidik di setiap satuan dapat terpenuhi secara optimal. Kita ingin memastikan bahwa tidak ada sekolah yang kekurangan atau kelebihan guru,” jelasnya.
Kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta peraturan bersama lima kementerian tentang penataan dan pemetaan guru PNS.
Dengan dasar hukum tersebut, rakor diharapkan mampu memperkuat tata kelola tenaga pendidik yang lebih profesional, merata, dan berkeadilan.
Melalui langkah ini, Disdikbud Kukar menegaskan komitmennya dalam pemerataan pendidikan.
Penataan guru dan tenaga kependidikan dipandang sebagai fondasi penting bagi keberhasilan pendidikan di Kukar.
Dengan tenaga pendidik yang tersusun baik dan bekerja sepenuh hati, mutu pendidikan daerah diharapkan semakin meningkat dan memberi manfaat luas bagi generasi pelajar. (Adv/fk)