DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Kemajuan layanan administrasi berbasis digital membawa perubahan dalam cara masyarakat mengakses pelayanan publik di Kota Samarinda. Proses yang sebelumnya mengharuskan warga datang berulang kali ke kantor pelayanan kini mulai dapat dilakukan secara daring, sehingga lebih praktis, efisien, sekaligus mempersempit ruang bagi praktik percaloan dan pungutan liar (pungli).
Kemudahan tersebut sejalan dengan dorongan DPRD Kota Samarinda agar masyarakat memanfaatkan berbagai kanal pelayanan resmi yang telah disediakan pemerintah, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan digitalisasi membuat sejumlah proses administrasi menjadi lebih sederhana. Masyarakat tidak lagi harus berulang kali mendatangi kantor pelayanan hanya untuk menyelesaikan tahapan administrasi tertentu.
“Sekarang pelayanan publik sudah jauh lebih mudah. Di Disdukcapil misalnya, pengurusan KTP maupun Kartu Keluarga tidak serumit dulu. Bahkan ada pelayanan yang bisa dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga,” kata Samri, Jumat (2/10/2026).
Menurut Samri, keberadaan dua pola pelayanan, yakni secara daring dan langsung, memberikan pilihan sesuai kebutuhan masyarakat. Layanan tatap muka tetap dibutuhkan bagi warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi, sementara layanan digital menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
Digitalisasi pelayanan juga dinilai memberikan keuntungan dari sisi transparansi. Masyarakat dapat mengikuti tahapan pengurusan secara mandiri melalui kanal resmi tanpa harus menyerahkan proses administrasi kepada pihak ketiga.
Menurut Samri, kondisi tersebut dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap jasa calo. Semakin mudah proses pelayanan diakses secara langsung oleh masyarakat, semakin kecil kebutuhan untuk menggunakan jasa perantara.
“Kalau prosesnya terlalu banyak tatap muka dan harus bolak-balik, warga biasanya mencari cara yang dianggap lebih praktis. Kondisi seperti itu yang bisa dimanfaatkan calo dengan menawarkan jasa dan menetapkan tarif sendiri,” ujarnya.
Sejumlah layanan administrasi pemerintah saat ini juga telah mengadopsi tahapan digital. Pengurusan dokumen seperti paspor, misalnya, memungkinkan masyarakat melakukan sebagian proses secara online sebelum datang ke kantor pelayanan untuk tahapan yang memang membutuhkan kehadiran fisik.
“Untuk layanan seperti paspor, sebagian prosesnya sudah dilakukan secara online. Warga mengisi data terlebih dahulu, kemudian datang ke kantor untuk tahapan seperti foto dan pembayaran resmi. Pola seperti ini lebih praktis sekaligus mengurangi celah terjadinya praktik suap,” jelasnya.
Kemudahan layanan digital juga perlu diikuti dengan pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan biaya resmi setiap layanan. Dengan mengetahui informasi tersebut, warga dapat lebih mudah membedakan biaya administrasi yang ditetapkan pemerintah dengan tarif tambahan yang ditawarkan pihak tidak resmi.
Samri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jasa pengurusan dokumen dengan biaya yang lebih tinggi, terutama ketika proses sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal pelayanan resmi.
Pemanfaatan layanan digital, lanjutnya, bukan hanya berkaitan dengan kecepatan dan kemudahan. Sistem tersebut juga dapat membantu menciptakan proses pelayanan yang lebih transparan karena masyarakat berinteraksi langsung dengan mekanisme resmi pemerintah.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong masyarakat untuk mulai memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia dalam pengurusan berbagai kebutuhan administrasi.
“Fasilitas pelayanan sudah tersedia dan semakin mudah digunakan. Tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkannya. Kalau bisa mengurus sendiri melalui sistem resmi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan kepada calo,” pungkas Samri Shaputra. (Adv/ml)







