DIALOGIS.CO, SAMARINDA — Penyederhanaan proses perizinan reklame menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Samarinda dalam pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Reklame.
Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan mekanisme pelayanan yang lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor reklame.
Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan pembahasan Raperda saat ini masih berada pada tahap penjaringan aspirasi. Sejumlah masukan dari pelaku usaha reklame menjadi bahan awal bagi DPRD untuk menyusun regulasi yang dapat menjawab persoalan di lapangan.
“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” ujar Markaca, Jumat (2/10/2026).
Salah satu persoalan yang banyak disampaikan pelaku usaha berkaitan dengan proses perizinan. Mekanisme yang dinilai membutuhkan waktu cukup panjang disebut berdampak pada kelancaran aktivitas usaha, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Markaca menjelaskan, sebagian pelaku usaha mengalami kendala ketika hendak menyelesaikan pembayaran pajak reklame karena masih menunggu tahapan perizinan.
“Terkait kesulitan membayar pajak yang berkaitan dengan proses perizinan,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, pelaku usaha juga menyampaikan usulan agar proses perizinan dan pembayaran pajak dapat memiliki mekanisme yang lebih fleksibel atau dipisahkan.
Menurut Markaca, usulan tersebut dapat menjadi salah satu alternatif yang dikaji dalam penyusunan regulasi. Pemisahan tahapan, jika memungkinkan secara regulasi, diharapkan dapat membuat proses pelayanan lebih cepat sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu seluruh proses perizinan selesai.
“Keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” jelasnya.
Bagi DPRD, penyederhanaan pelayanan bukan semata untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Sistem yang lebih jelas dan mudah dipahami juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum serta mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Hal tersebut menjadi penting karena sektor reklame berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi sekaligus salah satu sumber pendapatan daerah.
Markaca menilai berbagai masukan dari pelaku usaha perlu dikaji secara menyeluruh agar regulasi yang nantinya dihasilkan tidak hanya mengatur aspek penataan reklame, tetapi juga mampu menciptakan mekanisme pelayanan yang efektif.
“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tegas Markaca.
Pembahasan Raperda reklame selanjutnya akan dilanjutkan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk HPKR dan organisasi perangkat daerah. Tahapan tersebut diperlukan untuk memperkaya pembahasan sekaligus memastikan setiap ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara efektif.
Pansus I DPRD Samarinda menargetkan regulasi baru nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menyederhanakan pelayanan perizinan, serta tetap menjaga aspek penataan reklame di wilayah kota.
Di sisi lain, kepastian proses perizinan dan pembayaran pajak diharapkan dapat menciptakan hubungan pelayanan yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha.
Dengan regulasi yang lebih adaptif dan mekanisme pelayanan yang semakin mudah diakses, sektor reklame diharapkan dapat berkembang secara tertib sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah. (Adv/ml)







