DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Reklame dengan konstruksi miring, tiang berkarat, hingga pemasangan yang menghalangi trotoar menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan sekaligus mengganggu fungsi fasilitas umum.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan sejumlah reklame bermasalah ditemukan di beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan AW Syahranie, serta persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Siradj Salman.
“Kami melihat langsung banyak reklame bermasalah di lapangan. Ada yang konstruksinya keropos, miring, bahkan berdiri di atas trotoar,” ujar Adnan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Adnan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penertiban sesaat. Pemerintah perlu memiliki regulasi yang jelas agar pemasangan reklame memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, dan standar keselamatan.
Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang tengah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) I.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pemerintah dalam mengawasi pemasangan reklame, menindak pelanggaran, serta memastikan konstruksi yang terpasang tetap aman bagi masyarakat.
“Penertiban tidak cukup hanya membongkar satu atau dua reklame. Aturannya harus tegas agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang,” tegasnya.
Adnan menjelaskan, salah satu aspek yang perlu diatur dalam Raperda tersebut adalah zonasi pemasangan reklame. Ketentuan ini diperlukan untuk memperjelas lokasi yang diperbolehkan dan dilarang, sekaligus mencegah penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain zonasi, regulasi itu diharapkan mengatur ukuran reklame, jarak antarreklame, standar teknis konstruksi, serta kewajiban pemeliharaan secara berkala. Dengan demikian, pemilik reklame memiliki tanggung jawab untuk memastikan konstruksi tetap dalam kondisi aman.
Ia menegaskan, reklame yang mengalami kerusakan tidak boleh dibiarkan hingga berpotensi roboh atau membahayakan pengguna jalan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan teknis maupun perizinan juga perlu ditindak sesuai dasar hukum yang berlaku.
“Reklame harus dirawat dan memenuhi standar keselamatan. Jika pemilik mengabaikan kewajibannya, harus ada sanksi tegas,” katanya.
Selain aspek keselamatan konstruksi, Adnan menyoroti pemasangan reklame yang menggunakan atau menghalangi trotoar. Menurutnya, fasilitas tersebut harus tetap dapat digunakan pejalan kaki secara aman dan nyaman.
DPRD Samarinda berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, reklame diharapkan tetap mendukung kegiatan promosi tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban ruang kota. (Adv/ml)







