DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, meminta pemerintah kota mengatur lokasi berjualan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan ruang publik, khususnya di sekitar jalur jogging. Penataan diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu warga yang menggunakan fasilitas tersebut untuk berolahraga.
Helmi mengatakan, keberadaan pedagang di ruang publik merupakan bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat yang perlu diakomodasi. Namun, penempatannya harus memperhatikan fungsi utama kawasan dan akses bagi pengguna fasilitas umum.
“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pedagang tetap bisa mencari penghasilan, tetapi jangan sampai mengganggu masyarakat yang menggunakan fasilitas umum,” ujar Helmi di Samarinda, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat berpotensi menjadi tempat berjualan bagi pelaku UMKM. Karena itu, pemerintah melalui perangkat daerah terkait perlu menyiapkan pengaturan yang jelas agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung tanpa mengurangi kenyamanan pengguna ruang publik.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan ialah jalur jogging yang dimanfaatkan warga untuk berolahraga, terutama pada pagi dan sore hari. Penempatan pedagang di sekitar jalur tersebut perlu diatur agar tidak menghambat pergerakan pejalan kaki maupun pelari.
Helmi meminta dinas terkait mengidentifikasi titik-titik yang dapat digunakan untuk berjualan dengan mempertimbangkan aksesibilitas, ketertiban, dan fungsi kawasan. Pengawasan berkala juga diperlukan untuk memastikan pedagang beraktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, penataan bukan bertujuan membatasi kesempatan masyarakat mencari penghasilan. Sebaliknya, pengaturan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pedagang mengenai lokasi berjualan sekaligus menjaga hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum.
“Ketika ada kegiatan yang melibatkan masyarakat luas, tentu pedagang UMKM juga akan datang. Karena itu, perlu ada pengaturan dari dinas terkait agar aktivitas tersebut tetap tertib,” katanya.
Helmi berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban ketika muncul keluhan, tetapi juga membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Kejelasan lokasi berjualan dan konsistensi pengawasan dinilai penting untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota menyusun penataan dengan mempertimbangkan kebutuhan pedagang dan pengguna ruang publik. Dengan pengaturan yang jelas, kawasan umum diharapkan tetap dapat dimanfaatkan untuk berolahraga dan beraktivitas, sekaligus menjadi ruang bagi tumbuhnya usaha masyarakat. (Adv/ml)







