DIALOGIS.CO – Suasana di Kantor Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara pada Senin pagi, 12 Mei 2025, terasa lebih hidup dari biasanya. Ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat memadati lokasi untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika. Kegiatan ini digagas oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan.
Dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang membumi, Agusriansyah berhasil menciptakan ruang dialog yang terbuka dan hangat. Warga tampak antusias menyampaikan pengalaman dan kegelisahan mereka terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Dalam penyampaiannya, Agusriansyah menegaskan bahwa bahaya narkotika kini tak lagi mengenal batas usia, lokasi, atau status sosial, dan justru makin mengintai generasi muda di tingkat lokal.
Dirinya berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat tidak hanya memahami isi regulasi, tetapi juga tergerak untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan kolektif demi menjaga masa depan daerah bebas dari jerat narkoba.
“Perda ini bukan hanya aturan di atas kertas, tapi bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa. Karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Agusriansyah menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat agar dapat bertindak cepat dan tepat dalam mengenali serta mencegah potensi penyalahgunaan narkoba, terutama di tingkat RT dan keluarga. Ia menyebut bahwa kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat daerah menjadi kunci utama dalam menghadang laju peredaran zat terlarang tersebut.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman. Jihan Raihannah Arkam, membahas dampak medis serta psikologis dari penyalahgunaan narkotika, dan menggarisbawahi peran vital keluarga sebagai garda terdepan edukasi. Sementara itu, Muhammad Fikri Ghozali menjabarkan isi dan tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2022 secara rinci, termasuk mekanisme pelaporan serta strategi pencegahan berbasis komunitas yang dapat dilakukan masyarakat secara mandiri.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi. Warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap fenomena peredaran narkoba yang menyusup hingga ke lingkungan sekolah dan tempat ibadah.
Kegiatan ini dipandu oleh Ainun Putri dan berlangsung interaktif dari awal hingga akhir. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta mendorong keterlibatan aktif warga dalam gerakan anti-narkoba di Kalimantan Timur, khususnya wilayah Kutai Timur.
“Jika kita lengah, maka yang jadi korban adalah generasi kita sendiri. Tapi jika kita waspada dan bersatu, tidak ada celah bagi narkoba untuk merusak anak-anak kita,” tutup Agusriansyah. (Adv/Ina)