DIALOGIS.CO – Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, berlangsung demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pemilihan ini digelar setelah Kepala Desa sebelumnya mengundurkan diri, dan sesuai aturan, jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka harus dilakukan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui musyawarah.
Kepala Bidang Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, menjelaskan bahwa proses diawali pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian penjaringan bakal calon.
Dari empat pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, dilakukan seleksi tambahan berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, usia, domisili, serta tes tertulis, hingga ditetapkan tiga calon.
Tahap berikutnya, peserta musyawarah desa dipilih dari perwakilan tiap RT, masing-masing lima orang, ditambah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan unsur lainnya.
Proses dilakukan secara terbuka, dengan pengambilan keputusan melalui mufakat atau voting.
Berdasarkan kesepakatan, pemilihan dilakukan lewat voting. Dari tiga calon, Dirjam yang berada di nomor urut dua meraih suara terbanyak dan otomatis ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu terpilih.
“Calon dengan suara terbanyak otomatis ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu terpilih,” ungkap Poino, Jumat (15/08/2025).
Selanjutnya, panitia melaporkan hasil pemilihan kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati Kukar guna penetapan resmi.
Dalam waktu maksimal 30 hari, Bupati akan melantik Kepala Desa Antarwaktu terpilih. Dirjam akan memimpin hingga akhir masa jabatan pada Desember 2027.
Poino menegaskan bahwa peran Kepala Desa sangat strategis sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat desa.
Kepala Desa bertanggung jawab menjalankan seluruh urusan pemerintahan serta memastikan sinkronisasi program dengan pemerintah nasional, provinsi, hingga kabupaten.
“Pembangunan desa harus sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah. Saat ini, visi Bupati Kukar adalah ‘Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik’. Artinya, program desa harus mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (Adv/fk)