Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto (istimewa).
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto (istimewa).

Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Sekejab untuk Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Organisasi

DIALOGIS.CO Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meluncurkan aplikasi Sistem Evaluasi Kelembagaan dan Analisis Jabatan (Sekejab) untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Peluncuran ini diharapkan dapat memberikan solusi modern untuk evaluasi kelembagaan dan perencanaan jabatan.

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah mengelola informasi kelembagaan dan jabatan secara terstruktur.

“Aplikasi ini akan memudahkan kita untuk mengelola informasi kelembagaan dan jabatan secara lebih sistematis,” kata Dafip, Sabtu (23/11/2024).

Dengan aplikasi Sekejab, Pemkab Kukar dapat mempercepat proses evaluasi kelembagaan serta analisis jabatan di berbagai perangkat daerah. Aplikasi ini dirancang untuk mengumpulkan dan menganalisis data dengan lebih efisien, sehingga membantu dalam pengelolaan SDM.

“Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam mengumpulkan dan menganalisis data dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM),” ujarnya.

Dafip berharap implementasi Sekejab dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Kukar dengan memberikan dasar yang kuat untuk menyusun kebijakan pengelolaan SDM dan struktur pemerintahan yang lebih efektif.

“Kita harap dengan adanya aplikasi ini akan dengan mudah memberikan dasar yang lebih kuat dalam penyusunan kebijakan pengelolaan SDM dan struktur pemerintahan yang lebih efektif,” pungkasnya.

Langkah inovatif ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi. (Adv/fk)

FLAYER

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post