DIALOGIS.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi momentum penting untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan akuntabel. Namun, dalam proses tersebut, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi perhatian utama, khususnya dalam menjaga integritas birokrasi dari keterlibatan politik praktis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar telah mengambil langkah preventif untuk memastikan ASN di lingkungan pemerintah daerah menjaga netralitasnya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menerbitkan surat edaran pada 16 Juni 2024, yang mengatur kewajiban netralitas ASN dan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN. Aturan ini menegaskan bahwa ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang terlibat dalam politik praktis demi menjaga profesionalisme dan independensi birokrasi.
Sunggono menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berfungsi sebagai panduan bagi ASN untuk tetap netral selama proses pemilu berlangsung.
“Kita keluarkan surat edaran tersebut sebagai pembatas agar para ASN itu netral karena tuntutan jabatan yang dipegangnya,” ujar Sunggono pada Selasa (19/11/2024).
Langkah ini diambil untuk memitigasi potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Netralitas ASN merupakan elemen kunci dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. Dengan bersikap netral, ASN dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
Selain itu, netralitas ASN mendukung pelaksanaan Pilkada yang transparan, jujur, dan adil, sesuai dengan cita-cita demokrasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui langkah-langkah preventif yang diambil, Pemkab Kukar berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran netralitas ASN.
“Netralitas ASN adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional mereka sebagai pelayan publik. Harapannya, ASN di Kukar dapat menjadi contoh dalam menjaga integritas birokrasi,” pungkas Sunggono.
Dengan demikian, Kukar optimis dapat menyelenggarakan Pilkada yang kondusif, memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar membawa aspirasi rakyat dan memajukan pembangunan daerah. (Adv/fk)