Komisi I DPRD Kaltim lakukan peninjauan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari atas dugaan pencemaran lingkungan. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
Komisi I DPRD Kaltim lakukan peninjauan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari atas dugaan pencemaran lingkungan. (Foto: Humas DPRD Kaltim)

DPRD Kaltim Inspeksi Aktivitas Tambang PT Bukit Menjangan Lestari, Salehuddin Tegaskan Komitmen Pengawasan Lingkungan

DIALOGIS.CO, KUTAI KARTANEGARA — Merespons laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas tambang ilegal, Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi langsung ke lokasi operasional PT Bukit Menjangan Lestari di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, beberapa hari lalu.

Dipimpin Sekretaris Komisi I, Salehuddin, kunjungan ini melibatkan sejumlah anggota komisi, di antaranya Yusuf Mustafa, Laode Nasir, Didi Agung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad. Turut serta dalam kegiatan tersebut Camat Sebulu, Edy Fahruddin. Rombongan disambut oleh perwakilan manajemen PT Bukit Menjangan Lestari, Dadang, beserta timnya.

Salehuddin menegaskan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk memverifikasi langsung laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan memastikan legalitas aktivitas pertambangan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi mencegah kerusakan ekologis yang merugikan masyarakat sekitar.

“Kami ingin memastikan apakah benar telah terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Selain itu, kami juga menelusuri informasi terkait tambang tanpa izin dan dugaan insiden kecelakaan kerja,” ujarnya.

Anggota Komisi I, Budianto Bulang, turut menyoroti pentingnya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai dasar kelayakan operasional perusahaan.

“Amdal harus lengkap dan sesuai prosedur. Tanpa dokumen itu, aktivitas tambang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali,” tegasnya.

Sementara itu, Didi Agung Eka Wahono menegaskan agar perusahaan tidak menjadikan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara. Ia meminta peran aktif perangkat daerah untuk melakukan pengawasan.

“Penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ini harus diawasi dengan ketat,” katanya.

Komisi I berkomitmen untuk mengawal proses ini secara transparan dan akan menindaklanjuti temuan di lapangan melalui rapat bersama dinas terkait agar semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum dan lingkungan. (Adv/Ina)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post