DIALOGIS.CO, SAMARINDA — Rencana penerapan sistem kupon untuk mengurai antrean BBM bersubsidi di Samarinda dinilai belum menyentuh persoalan utama jika ketersediaan pasokan masih berada di bawah kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan sistem kupon pada dasarnya hanya mengatur giliran kendaraan mendapatkan BBM. Kebijakan tersebut tidak akan efektif apabila jumlah pasokan yang tersedia tetap lebih kecil dibandingkan kebutuhan.
“Intinya adalah ketika ketersediaan BBM itu sesuai. Kalau seandainya kita dapat kuponnya 5.000, BBM-nya tersedia hanya untuk 2.500, kan enggak cukup juga,” ujar Deni Jumat (2/10/26).
Menurutnya, persoalan utama yang perlu segera dibenahi adalah disparitas antara kuota BBM yang diajukan dengan kuota yang disetujui. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah belum seluruhnya mendapat persetujuan.
“Misal diminta 500 tapi hanya disetujui 300, sehingga ada disparitas, artinya jarak antara permintaan dengan jatah. Nah ini loh yang kita maksud,” katanya.
Deni meminta Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak hanya berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan kuota, tetapi juga memperjuangkan penambahan pasokan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
“Tidak hanya bertanya, tapi memperjuangkan. Mudah-mudahan kuota ini bisa terpenuhi,” tegasnya.
Ia menilai kebutuhan BBM di Samarinda cukup besar seiring tingginya jumlah kendaraan. Dengan kondisi tersebut, keterbatasan kuota berpotensi membuat antrean kembali terjadi meski sistem kupon telah diterapkan.
“Tetapi jika kuota yang diberikan kepada Kota Samarinda tidak mencukupi, otomatis antrean akan panjang terus karena berebut untuk mendapatkan kuota BBM,” ujarnya.
Tiga Langkah Harus Berjalan Bersamaan
Deni menilai penambahan kuota tidak dapat berdiri sendiri. Menurutnya, pemerintah perlu menjalankan tiga langkah secara bersamaan, yakni menambah kuota, memperketat pengawasan, dan mengoptimalkan jam operasional SPBU.
Penambahan kuota diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, tambahan pasokan juga harus disertai pengawasan agar BBM bersubsidi benar-benar diterima pengguna yang berhak dan tidak disalahgunakan.
“Satu sisi penambahan kuota sudah pasti, namun perlu peningkatan pengawasan untuk menjaga agar subsidi BBM itu tepat sasaran,” ujarnya.
Komisi III juga mendorong pengawasan langsung di SPBU dengan melibatkan tim atau satuan tugas. Data hasil pengawasan tersebut dinilai penting untuk memetakan kebutuhan riil sekaligus menjadi dasar dalam menentukan besaran kuota yang ideal bagi Samarinda.
“Nantinya dari situ kita bisa melihat artinya kuota kita berapa sih idealnya,” katanya.
Selain kuota dan pengawasan, Deni mendorong optimalisasi jam operasional SPBU. Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut tidak dapat menggantikan persoalan keterbatasan pasokan.
Ia mencontohkan sejumlah SPBU di Pulau Jawa yang mampu beroperasi hingga 24 jam karena didukung ketersediaan BBM. Kondisi serupa, menurutnya, belum tentu dapat diterapkan di Samarinda apabila pasokan masih terbatas.
“Kalau kita mengadakan sampai 24 jam kalau kuota BBM nggak ada mau ngapain? Apa yang mau kita isi?” katanya.
“Dengan yang ada saja kekurangan kita,” ujarnya.
Deni berharap Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim menyampaikan kebutuhan BBM berdasarkan data kendaraan dan kondisi riil di lapangan kepada pemerintah pusat. Dengan demikian, perjuangan penambahan kuota memiliki dasar perhitungan yang jelas dan tidak sekadar berupa permintaan.
“Tidak hanya bertanya, tapi berjuang,” tutupnya. (Adv/ml)







