Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Passie.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Passie.

DPRD Samarinda Dorong Data Disabilitas Akurat agar Bantuan Tepat Sasaran

DIALOGIS.CO, SAMARINDA — Penguatan pendataan penyandang disabilitas menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan dan jaminan sosial pemerintah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Passie, mengatakan akurasi data kependudukan menjadi salah satu kunci agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran. Kejelasan identitas, kartu keluarga, serta alamat tempat tinggal perlu dipastikan sebelum warga masuk dalam daftar penerima manfaat.

“Kalau menyangkut bantuan untuk penyandang disabilitas, yang pertama harus dipastikan adalah data kependudukannya. Kita perlu melihat KK-nya, apakah memang warga Samarinda dan tinggal di wilayah tersebut. Jadi persoalan administrasinya harus jelas dulu,” kata Novan, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, pendataan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran pemerintah daerah berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Novan mendorong proses pendataan diperkuat mulai dari tingkat RT. Sebagai unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, RT dinilai memiliki peran penting dalam mengetahui kondisi warganya, termasuk keberadaan penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Data dari tingkat RT selanjutnya dapat diteruskan ke kelurahan untuk diproses dan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kota Samarinda.

“Alurnya dimulai dari RT, kemudian naik ke kelurahan dan setelah itu diverifikasi oleh Dinas Sosial. Dari proses itu baru bisa diketahui siapa yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Dengan mekanisme pendataan yang dilakukan secara berjenjang, pemerintah diharapkan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi penyandang disabilitas di setiap wilayah. Data tersebut juga dapat menjadi dasar dalam menentukan bentuk bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Novan menjelaskan, dukungan pemerintah bagi penyandang disabilitas tidak terbatas pada bantuan tunai. Warga yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh dukungan melalui program jaminan kesehatan, termasuk kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah Kota Samarinda.

“Bantuannya bukan hanya dalam bentuk BST. Kalau datanya sudah jelas dan memenuhi ketentuan, mereka juga bisa mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS melalui PBI yang dibayarkan oleh Pemkot Samarinda,” ujarnya.

Karena itu, pembaruan dan validasi data dinilai memiliki peran strategis dalam membuka akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial yang tersedia.

Novan pun mendorong RT dan kelurahan untuk lebih aktif menjalankan fungsi sosial di lingkungan masing-masing. Menurutnya, perangkat pemerintahan di tingkat lingkungan tidak hanya berperan dalam urusan administrasi dan keamanan, tetapi juga perlu memahami kondisi sosial masyarakat.

“RT itu bukan hanya bertugas mengurus keamanan dan ketertiban lingkungan. Ada tanggung jawab sosial juga untuk melihat kondisi warganya. Kelurahan pun harus punya gambaran yang jelas mengenai keadaan masyarakat di wilayahnya,” katanya.

Di sisi lain, Novan menegaskan bahwa belum masuknya sebagian penyandang disabilitas dalam daftar penerima bantuan tidak serta-merta menunjukkan pelayanan di tingkat RT maupun kelurahan tidak berjalan.

Salah satu persoalan yang dapat muncul adalah ketidaksesuaian antara alamat dalam dokumen kependudukan dengan tempat tinggal warga secara faktual. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi perlu dilakukan secara cermat.

Menurut Novan, RT harus memastikan domisili warga sebelum menerbitkan dokumen administrasi, termasuk surat pengantar maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Kalau orangnya memang tinggal di wilayah itu, tentu pelayanan tetap diberikan. Tetapi kalau secara kenyataan dia tidak tinggal di alamat yang tercatat, RT juga tidak bisa begitu saja membuat surat pengantar atau SKTM. Domisilinya harus dipastikan terlebih dahulu,” pungkas Novan Syahroni Passie.

Penguatan koordinasi dari tingkat RT, kelurahan hingga Dinas Sosial diharapkan dapat membuat pendataan penyandang disabilitas semakin akurat. Dengan data yang valid, program bantuan dan perlindungan sosial pemerintah dapat diarahkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post