DIALOGIS.CO, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah kota memperkuat pemeliharaan dan pengawasan fasilitas publik agar anggaran perbaikan infrastruktur dapat digunakan secara efektif.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan berulang sekaligus memastikan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat tetap berfungsi.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pemeliharaan infrastruktur tidak cukup hanya dilakukan ketika kerusakan terjadi. Pemerintah juga perlu memastikan fasilitas yang telah diperbaiki tetap terjaga dan berfungsi dalam jangka panjang.
Menurut Deni, persoalan tersebut mencakup fasilitas penerangan jalan umum (LPJU), termasuk lampu di sejumlah ruas jalan yang dilaporkan warga telah lama padam.
Ia menyebut Jalan Pahlawan, Jalan Dr Sutomo, dan Jalan Letjen S. Parman sebagai beberapa lokasi yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Keluhan warga mengenai gangguan penerangan di kawasan tersebut, kata dia, perlu segera ditindaklanjuti.
“Kami akan mendorong perbaikan LPJU di Jalan Pahlawan, Jalan Dr Sutomo, dan Jalan Letjen S. Parman. Keluhan warga terkait lampu padam di kawasan itu perlu segera ditindaklanjuti,” ungkapnya Senin (12/10/2026).
Deni menegaskan, penerangan jalan merupakan bagian dari pelayanan publik yang berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan lampu berfungsi optimal, terutama pada malam hari ketika jarak pandang pengendara terbatas.
Selain menindaklanjuti laporan kerusakan, ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap fasilitas yang telah dibangun maupun diperbaiki. Menurutnya, anggaran daerah perlu dimanfaatkan secara efektif agar pemerintah tidak terus mengeluarkan biaya untuk menangani kerusakan yang sama.
Persoalan pemeliharaan itu juga menjadi perhatian setelah rehabilitasi penerangan Jembatan Achmad Amins rampung. Pekerjaan tersebut mencakup pemasangan 60 unit lampu berdaya 120 watt untuk memulihkan pencahayaan di jembatan yang sebelumnya mengalami gangguan akibat hilangnya instalasi kabel.
Deni menilai, fasilitas yang telah direhabilitasi perlu dijaga agar tetap berfungsi sesuai kebutuhan. Pengawasan terhadap instalasi kelistrikan dan perangkat penerangan juga perlu diperkuat untuk mengantisipasi kerusakan maupun pencurian.
“Warga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Pemerintah juga harus memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang layak, termasuk jalan yang terang dan aman,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah kota tidak hanya berfokus pada perbaikan ketika fasilitas mengalami kerusakan, tetapi juga menjalankan pemeliharaan secara berkala. Dengan langkah tersebut, fasilitas publik di Samarinda diharapkan dapat digunakan secara optimal dan anggaran perbaikan dapat dimanfaatkan secara lebih efisien. (Adv/ml)







